Begal Waria, Residivis Cabul Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mi (25 tahun) warga jalan Tambak Tanjungpinang dibekuk jajaran Opsnal Polsek Bukit Bestari, Sabtu 3 Maret 2018 karena melakulan pencurian dengan kekerasan (istilah sekarang begal) terhadap seorang waria (wanita setengah pria) berinisial DAC di salah satu rumah kosong di Pantai Tanjung Siambang, Dompak pada hari Rabu 7 Februari 2018 bulan lalu.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan kejadian bermula saat tersangka Mi bertemu dengan korban DAC di lapangan tenisban jalan Diponogoro Tanjungpinang tempat biasa para waria berkumpul di malam hari. Ditempat tersebut tersangka dan korban minum-minum sampai mabuk hingga dinihari.
“Sekitar pukul 05:00 WIB tersangka dan korban menggunakan sepeda motor milik DAC lalu menuju pantai Siambang di Dompak. Disalah satu rumah kosong, tersangka mengajak korban masuk kedalam. Saat korban lengah, tersangka mengambil sebatang balok kayu lalu memukul belakang kepala korban. Sempat terjadi perlawanan dimana korban memukul tersangka dengan menggunakan tas,” ujar Ipda Haris Baltasar.
Tersangka lalu mengambil barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang sebanyak Rp. 500 ribu. “Tersangka lalu pergi meninggalkan korban sendiri ditempat tersebut. Saat diperiksa di rumah sakit, tidak ada cedera serius yang dialami korban. Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencabulan dan pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan penjara,” kata perwira balok satu ini.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, handphone milik tersangka dan sebatang balok kayu. Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara. (Wok)