Baru Bebas Dari Penjara, Dua Pemuda Ini Nekad Curi Motor
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak sampai 24 jam, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Md (20 tahun) dan Za (22 tahun) dibekuk jajaran Opsnal Polsek Bukit Bestari, Selasa 6 Maret 2018 ditempat berbeda. Za ditangkap di batu 4 sekitar 18:30 wib, sedangkan Md ditangkap di Kampung Tarandam batu 3 sekitar pukul 20:00 WIB
Kedua pelaku merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara. Tersangka Za baru 7 bulan bebas dalam kasus penganiayaan, sedangkan tersangka Md baru seminggu keluar dengan kasus yang sama. Keduanya berteman saat sama-sama menjadi warga binaan ketika menjalani hukuman didalam penjara.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian motor Yamaha Mio milik Varel warga Jalan Senayang pada hari Selasa 6 Maret 2018 sekitar 02:00 WIB.
Usai mencuri motor tersebut, kedua pelaku mencoba menyamarkan barang bukti dengan merombak dan mengecat bodi motor. Kedua pelaku juga menghilangkan nomor rangka dan sasis motor dengan menggunakan amplas.
“Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat ada dua orang mendorong motor di sekitar batu 3. Saat kita datang ke lokasi diketahui motor yang didorong identik dengan laporan korban ke Polsek. Saat kita lakukan introgasi, benar motor tersebut merupakan curian,” ujar Ipda Haris Baltasar Nasution.
Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Wok)