; charset=UTF-8" /> Berkelit, Akhirnya Edi Wiyono Mengaku Jual Tanah Orang - | ';

| | 425 kali dibaca

Berkelit, Akhirnya Edi Wiyono Mengaku Jual Tanah Orang

Terdakwa Edi Wiyono saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan terpidana penipuan, Edi Wiyono berbelit dan berkelit memberikan keterangan, majelis hakim PN Tanjungpinang terlihat geram, Rabu (24/01). Meskipun akhirnya Edi Wiyono mengakui tidak memiliki hak menjual tanah yang dikuasakan mengurus administrasi dari dr Dwi Limaran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjunginang dijelaskan aksi dan modus penggelapan uang Rp 420 juta miliar milik Samin.

Terdakwa EDI WIYONO Als EDI Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Batu 8 Tanjungpinang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.Terdakwa memegang atau menguasai surat asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 34 / SKT- TB / VIII / 2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama M. AMIN B yang dikeluarkan kepala desa Teluk Bakau dan Register Camat Gunung Kijang Nomor 535/ SKT /GKJ / VII / 2007, Tanggal 14 Agustus 2007 tersebut setelah terdakwa mendapatkan surat kuasa dari Dr. DWI pada tanggal 16 Agustus 2014 yang isinya untuk “mengadakan Musyawarah, Menandatangani Surat Perdamaian, Mengirim Surat Kepada Pejabat Negara baik pun Sipil Maupul Militer, baik ditingkat pusat atau pengaduan Polisi” dengan mengatakan “ DOK, INI UNTUK MEMBUAT LAPORAN KE POLDA BUTUH YANG ASLI KARENA KALAU HANYA FOTOCOPY TIDAK AKAN DITERIMA DAN TIDAK BISA DIBUAT LAPORAN KE POLDA” lalu saudara Dr. DWI “ IYA AMBIL AJA DI NOTARIS AUGI, NANTI TERDAKWA TEPON NOTARIS AUGI” hingga membuat yakin saksi Dr. DWI dan setalah itu Terdakwa mengambil surat asli tersebut ke Kantor Notaris AUGI NUGROHO pada tanggal 28 Oktober 2014.
Terdakwa menjaminkan surat asli Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 34 / SKT- TB / VIII / 2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama M. AMIN B kepada saudara SITORUS yang beralamat di Jl. Simpang KM. 15 Tanjungpinang arah Tg. Uban sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pergunakan untuk membayar Rental Mobil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dipergunakan untuk membayar Rental mobil dan sisanya senilai Rp. 1 .000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi.
Beralihnya surat yang Terdakwa pegang dari saudara Dr. DWI tersebut kepada saudari SUSANTI pada tanggal 27 Juni 2016 seusai dengan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah dengan nomor Register Desa Tl. Bakau Nomor : 027 / GR – TB / VI / 2016, Tanggal 27 Juni 2016 dan Nomor Register Kecamatan Gn Kijang Nomor : 376 / SKPPT / GKJ / VI / 2016, Tanggal 27 Juni 2016 dari MOHAMAD SAMIN kepada SUSANTI adalah karena adanya jual beli lahan tanah dengan menggunakan surat tersebut. Terdakwa menarwarkan lahan tanah kepada Saksi lahan tanah dengan luas kurang lebih 9.400 M2 yang terletak di Jl. Pantai Trikora Kampung Mengkurus Rt. 001 Rw.001 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan dengan surat atau dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 34 / SKT- TB / VIII / 2007 tanggal 14 Agustus 2007 atas nama M. AMIN B yang dikeluarkan kepala desa Teluk Bakau dan Register Camat Gunung Kijang Nomor 535/ SKT /GKJ / VII / 2007, Tanggal 14 Agustus 2007 dengan kesepakatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya dengan luas kurang lebih 1 Ha dan menjadi nilainya sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP. Dalam persidangan, Edi Wiyono mengaku hanya menikmati uang itu Rp 310 juta.”Sisa diambil Samin.”katanya.

Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek