Berkas Tambang Bauksit Tanjung Moco Dinyatakan Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dari Kejari Tanjungpinang, salah satunya peningkatan status direktur PT Lobindo sebagai tersangka. Akhirnya, berkas tersangka Awi alias Weidra dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Kamis (15/02).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim,AKP Dwihatmoko membenarkan telah lengkapnya berkas Awi tersebut.”Benar, sudah dinyatakan lengkap. Pekan depan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.”kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II), red), sesuai mekanisme dan SOP Kejaksaan, maka berkas Awi sudah diserahkan ke pengadilan dalam tempo 14 hari kerja. Setelah berkas masuk ke Pengadilan, ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Diprediksi, awal bulan depan atau minggu pertama Maret 2018, perkara dugaan tambang ilegal yang membelit Awi di Tanjung Moco, DompakĀ Kota Tanjungpinang ini akan disidangkan untuk pertama kalinya.(irfan)