; charset=UTF-8" /> Berjudi, Empat Orang IRT Dihukum Hanya 1 Bulan Penjara - | ';

| | 1,208 kali dibaca

Berjudi, Empat Orang IRT Dihukum Hanya 1 Bulan Penjara

Inila 4 orang IRT yang dihukum 1 bulan penjara karena berjudi.

Inila 4 orang IRT yang dihukum 1 bulan penjara karena berjudi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang ibu rumah tangga (IRT), yang didominasi para janda, yakni Yeyen Alias Bela (36), Dewi Syahriani alias Dewi (37)  Wiwit (33),dan Helwila alias Wila (25), pelaku judi song divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 1 bulan penjara.

Ketua Majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH MH menyatakan ke empat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu. sehingga melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP.

“Atas perbuatan keempat terdakwa, maka Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Yeyen Alias Bela, Dewi Syahriani, Wiwit dengan hukuman penjara selama 1 bulan penjara dan untuk terdakwa Helwila hukuman penjara selama 1 bulan dan 20 hari,” ucap majelis hakim

Vonis majelis hakim tersebut, setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH sebelumnya. Atas vonis itu, keempat terdakwa langsung menyatakan menerimanya.”Kami terima buk hakim,” ucap masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim, keempat terdakwa tersebut merupakan ibu rumah tangga yang memiliki anak masih kecil dan butuh perhatian orang tuanya.

“Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya,”ucap majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, keempat terdakwa ditangkap oleh Sat Reskri Polres Tanjungpinang di sebuah perumahan di Jalan Suka Berenang, Gang Delima, Kota Tanjungpinang saat sedang bermain judi song, Selasa (21/4) tahun 2015, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, terdakwa bermain judi dengan menggunakan dua set kartu remi dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp5 ribu yang dimasukan ke dalam pot atau baskom, kemudian setiap permainan dua set kartu remi dikocok lalu dibagikan sebanyak 22 kartu setiap pemain.

Keempat terdakwa ini memang tidak pernah ditahan saat menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, dengan alasan keempat terdakwa hanya sebagai pemain.

Saat dilimpahkan ke kejaksaan, mereka yang berjudi menggunakan uang ini juga tidak ditahan. Demikian juga saat diajukan serta disidang di PN Tanjungpinang.

Dalam persidangan terungkap, modal masing-masing terdakwa Yeyen alias Bela sebesar Rp60 ribu, Helwila alias Wila sebesar Rp50 ribu, Dewi Syahriani alias Dewi sebesar Rp50 ribu dan Wiwit sebesar Rp112 ribu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek