; charset=UTF-8" /> Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Batam Disidangkan - | ';

| | 164 kali dibaca

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Batam Disidangkan

Tasli alias Alim, warga Batam saat disidangkan karena edarkan uang palsu, Selasa (08/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang pedagam rokok yang menjadi korban karena menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari Taslim mengaku rugi Rp 80 ribu.

Pengakuan disampaikan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (08/05) sore saat bersaksi untuk terdakwa Taslim alias Alim, warga Batam.

Berikut kronologis yang mengantarkan Taslim karena mengedarka uang palsu (upal) kekursi terdakwa. Bermula, Rabu tanggal 14 Februari 2018 bertempat di warung milik SUKIRAH yang terletak di Kp. Sidumolyo RT 013 RW 004 Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, di Warung milik saksi KADIR yang terletak di Simpang Penghijauan Kp. Sidumolyo RT 013 RW 004 Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, di warung milik saksi SUKAMTO GUNADI yang terletak di Jalan Panca Marga RT 002 RW 002 Desa Sebong Lagoi Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah warung milik saksi SUKIRAH yang terletak di Kp. Sidumolyo RT 013 RW 004 Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, dimana Terdakwa TASLIM Als ALIM Bin MAHINDRA membeli 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe dengan harga Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah) menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- yang diduga palsu dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli sebesar Rp. 84.000

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 19.30 Wib Warung milik saksi KADIR yang terletak di Simpang Penghijauan Kp. Sidumolyo RT 013 RW 004 Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, dimana Terdakwa TASLIM Als ALIM Bin MAHINDRA membeli 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dengan harga Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli sebesar Rp. 79.000,-  (tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 20.00 Wib warung milik saksi SUKAMTO GUNADI yang terletak di Jalan Panca Marga RT 002 RW 002 Desa Sebong Lagoi Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, dimana Terdakwa TASLIM Als ALIM Bin MAHINDRA membeli 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dengan harga Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli sebesar Rp. 78.000.

Dihari yang sama sekira pukul 19.00 Wib suami saksi Sukirah menghubungi saksi ERIANTO, SH sebagai BHABINKANTIBMAS Polsek Bintan Utara  yang sedang melaksanakan tugas piket pelayanan dan melaksanakan patroli di seputaran wilayah Simpang Lagoi kelurahan kota baru Kec. Teluk Sebong, saat itu saksi ERIANTO, SH mendapatkan informasi ada orang yang tidak dikenal membeli 1 (satu) bungkus rokok merek Dji Sam Soe memakai uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga uang rupiah palsu.

Selanjutnya saksi ERIANTO, SH mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kedai milik saksi SUKIRAH, setelah saksi ERIANTO, SH membandingkan/membedakan uang yang di duga uang rupiah palsu tersebut dengan uang asli, ternyata uang tersebut sangat berbeda dengan uang asli. Kemudian uang yang di duga uang rupiah palsu tersebut saksi ERIANTO, SH pegang/ amankan. ERIANTO, SH bersama warga dan rekan lainnya mencari orang yang diduga mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara berpencar ke dua arah yang berbeda.

Dari keterangan dan informasi saksi KASIANTO Als KELING dan SUKAMTO GUNADI bahwa mereka telah menemukan laki-laki yang diduga mengedaran uang palsu tersebut dan mengamankannya dirumah ketua RT di Jalan Cempedak RT 002 RW 002 Kampung Tengah Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan.

Empat orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Taslim.

Setibanya di rumah Pak RT tersebut saksi ERIANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  TASLIM Als ALIM Bin MAHINDRA, namun tidak menemukan uang rupiah palsu, kemudian saksi menyuruh beberapa orang untuk kembali ketempat ditemukan dan ditangkap Terdakwa  TASLIM Als ALIM Bin MAHINDRA, tak lama kemudian saksi KASIANTO Als KELING dan saksi SUKAMTO GUNADI kembali kerumah Pak RT sambil menyerahkan satu kantong palstik warna biru yang mana setelah dibuka berisikan uang uang pecahan Rp. 100.000 dan pecahan Rp.50.000 yang diduga uang rupiah palsu. Selanjutnya saksi ERIANTO, SH berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No LAB : 2584/DUF/2018 tanggal 09 Maret 2018  Bidang pemeriksaan laboratorium yang ditanda tangani oleh Kombel Pol Wahyu Marsudi, M.Si. , selaku  Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan , dan pemeriksa yaitu 1. Ungkap Siahaan, S.Si, 2. Khairun Nisa, ST  3.  Rosnina. tersebut berdasarkan Surat Permintaan dari Kapolres Bintan dengan nomor Surat  : B/92/II/2018 tanggal 27 Pebruari 2018, yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dan memberikan kesimpulan.

Ternyata, 42 (empat puluh dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah,-) seri gambar Dr. (H.C) IR. SOEKARNO, dan Dr (H.C) Drs H. MOHAMMMADHATTA emisi tahun 2016. Dan 9 (Sembilan) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah,-) seri gambar Dr. (H.C) IR. SOEKARNO, dan Dr (H.C) Drs H. MOHAMMMAD HATTA emisi tahun 2016
Serta 19 (sembilan belas ) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah,-) seri gambar I  GUSTI NGURAH RAI  emisi tahun 2016
Serta 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah,-) seri gambar IR.  DJUANDA  KARTAWIDJAJA emisi tahun 2016. Seperti yang tercantum pada bab I diatas adalah Palsu.

Perbuatan terdakwa Taslim, menurut JPU Noly Wijaya SH dari Kejari Tanjungpiang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atau kedua, pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek