Bejat !!!!.Oknum Guru SD Cabuli Dua Muridnya 10 Kali
Tanjungpinang, Radar Kepri-Said Machmud, oknum guru SDN 002 Toa Paya, Bintan disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (24/02) karena didakwa mencabuli dua anak didiknya yang masih kelas 3. Biadabnya, aksi bejat dilakukan Said Machmud didalam kelas, disaksikan murid lain.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa R Ibrahim SH dari Kejari Bintan, dua murid perempuan, Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya, red) dicabuli dengan cara meraba-raba alat vital korban saat sedang belajar di kelasnya.”Pelaku duduk disebelah korban, kemudian memasukkan tanganya ke dalam rok korban hingga menyentuh alat kelamin korban dan menggosok-gosokan tangannya dikemaluan korban”urai jaksa dalam dakwaan.
Aksi bejat Said terjadi sejak Juli 2018 hingga November 2018, selama hampir 4 bulan itu. Jaksa dalam dakwaan menerangkan, terdakwa Said Macmud telah 10 kali mencabuli anak didiknya. Sehingga kemaluan dua korban yang masih berumur 8 tahun itu lecet-lecet,terluka.
Hari ini, Senin (24/02), Said Machmud disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan salah satu korban yang didampingi orang tuanya.
Aksi bejat Said Machmud dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(irfan)