Bejat, Imam Mesjid Plus Guru Agama Ini Perkosa Keponakannya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Menyandang status imam Mesjid dan guru Agama, tenyata tidak jaminan akhlak dan moral seseorang itu baik dan berbudi. Buktinya, Muarlis bin Munap, mantan guru Agama berumur 65 tahun disebuah SMP di Kijang ini, justru memperkosa dan mencabuli keponakannya. Biadabnya, aksi bejat itu telah berulang kali sejak tahun 2010 hingga terungkap pada awal September 2014 lalu.
Akibatnya, Muarlis harus mendekam dibalik jeruji besi dan Rabu (03/12) lalu, kakek berkepala plontos ini diadili untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang dibacakan dalam persidangan tertutup diterangkan aksi bejat Muarlis.
Pada tahun 2008, korban berinisial DN, waktu itu masih berumur 7 tahun lebih, dititipkan ayahnya (adik Muarlis,red) untuk disekolah.”Korban, DN kemudian dimasukan ke SD 02 Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabaputen Bintan.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.
Awalnya, korban tidak mengira akan menjadi korban nafsu bejat orang yang dipanggilnya “papa” itu. Petaka mulai menghampiri pada tahun 2010, saat itu mur DN sudah menginjak 10 tahun. Bertempat di dalam kamar rumah Muarlis, di Jl Wisata Bahari Gang Fajrul Falla, RT 011 RW 004 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.”Sekitar pukul 14 10 Wib terdakwa Muarlis memanggil DN untuk masuk kedalam kamar terdakwa.”tulis jaksa.
Dilanjutkan, setelah korban DN masuk kekamar terdakwa.”Muarlis segera menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian langsung memeluk dan mencium leher korban.”terang jaksa.
Korban DN sempat menolak dan memberontak, namun kalah tenaga.”Papa mau ngapai.”tanya DN mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa.
Setelah memeluk dan menciumi korban, terdakwa Muarlis melepaskan pelukannya sambil berkata.”Tubuh kamu bagus juga ya.”celoteh terdakwa Muarlis.
Selanjutnya, terdakwa Muarlis mendorong dengan paksa tubuh mungil DN ketempat tidur hingga jatuh telentang. Melihat korban telentang, nafsu bejat terdakwa Muarlis memuncak, secepat kilat menerkan dan menindih tubuh DN. Tangan terdakwa Muarlis juga bergerilya ke buah dada korban yang baru akan tumbuh itu. Sedangkan tangan terdakwa Muarlis yang satu lagi menyusup ke dalam celana korban. Meskipun masih berumur 10 tahun, namun korban sadar bahaya yang sedang dihadapi dan berusah berontak dan melawan, namun tak kunjung mampu mengalahkan tenaga terdakwa Muarlis.
Akhirnya terdakwa Muarlis berhasil membuka baju dan celana korban, sehingga yang tersisa hanya celana dalamnya saja.”Terdakwa Muarlis memasukan jarinya ke kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan. “terang jaksa.
Ketika akan membukan segi tiga pengaman DN, tiba-tiba pintu rumah korban diketuk seseorang.”Kamu tunggu disitu, jangan kemana-mana.”ancama terdakwa Muarlis pada korban sambil bergegas menjumpai tamu tersebut.
Kesempatan ini dimanfaatkan korban DN untuk bersiap-siap memakai baju dan celana, namun belum sempat memakai baju dan celana. Terdakwa Muarlis sudah kembali kekamar dan melemparkan baju dan celana korban kembali ke lantai. Hari itu, hilanglah kegadisan DN direnggut paksa pamannya.
Selama 4 tahun, korban DN sering menjadi pelampiasan nafsu bejat si paman. Kasus ini baru terungkap setelah korban masuk SMP dan tiba-tiba jatuh sakit di sekolahnya. Rekan DN yang mendapati DN jatuh pingsan membawa DN ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah) setempat. Dari sinilah, meluncur sejumlah pengakuan dan derita DN selama 4 tahun jadi budak nafsu terdakwa Muarlis.
Terdakwa Muarlis, pensiunan PNS kelahiran 10 Oktober 1949 akhirnya ditangkap polisi dan sejak 19 September 2014 resmi ditahan hingga hari ini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Terdakwa Muarlis dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua pasal 82 UU yang sama dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun di penjara.(irfan)