Begini Kronologis Pra Peradilan Acok ke Polres Bintan

Sidang pra peradilan Acok melalui Penasehat Hukumunya, Hendie Devitra SH MH dan H Said Azhari SH terhadap Polres Bintan di PN Tanjungpinang, Senin (29/02).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Pra Peradilan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bintan untuk tersangka Henky Suryawan, dengan pelapor (korban) Haryadi alias Acok digelar di PN Tanjungpinang, Senin (29/02) di pimpim hakim tunggal Jupryadi SH M Hum dengan panitera pengganti Marni Hafti.
Sebelum membacakan gugatan Pra Peradilan, Hendie Devitra SH MH meminta beberapa poin yang tidak krusial tidak dibacakan dan disetujui kuasa hukum Polres Bintan.
Terdapat 33 alasan penyebab Acok melalui kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH mengajukan upaya hukum Pra Peradilan ini. Diantaranya, merujuk pasal 80 UU Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan.”Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentisan penyidikan atau penuntutan dapat diajukan penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan pada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Kemudian, menurut M Yahya Harahap SH yang menjelaskan pihak ketiga menyebutkan, yang dimaksud pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 KUHAP, ialah saksi yang menjadi korban langsung peristiwa pidana.”Klien kami merupakan saksi korban, karena dapat mengajukan keberatan atas tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik.”sebut Hendie Devitra SH MH dipersidangan.
Sebagai pemohon pra peradilan, masih kata Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH.”Kami sangat keberatan dan dirugikan atas SP3 yang dilaporkan dengan nomor LP-B/69/VIII/2a015/Kperi/Res Bintan pada 03 Agustus 2011 lalu.”Apalagi, dalam SP3 disebutkan alasan penghentian penyidikan adalah, perbuatan Henky Suryawan bukan merupakan tindak pidana.”ucap Hendie.
Kemudian, Hendie menyebutkan, berdasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP junto pasal 77 huruf (a) KUHAP yang menyebutkan.”Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam UU ini, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.”jelas Hendie.
Dalam persidangan, terungkap pula kronologis dilaporkannya Henky Suryawan ke Polres Bintan dilengkapi 7 rangkaian peristiwa yang dimulai dengan pertemuan Acok dan Henky Suryawan pada Maret 2011 di komplek Bintan Mall, Tanjungpinang. Acok kemudian menyampaikan keinginanya untuk membeli tanah di desa Bangun Rejo, kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan yang sepengetahuan Acok, tanah itu milik Hengky Suryawan.”Dalam pembicaraan itu, disepakati harga tanah permeternya Rp 20 ribu.”kata Hendie.
Masih menurut Hendie, selanjutnya Hengky Suryawan mengarahkan Acok untuk membeli tanah berikut perusahaan milik Henky, yaitu PT Bintan Intikarya dimana Henky Suryawan menjabat direktur.”Sudah, gak usah tak tawar-tawar, beli saja keseluruhan berikut perusahaan, PT Bintan Interkarya, karena tanah itu aset PT Bintan Interkarya.”sebut Hendie dalam gugatannya sebagaiman diucapkan Hengky pada Acok waktu itu.
Selanjutnya, 24 Maret 2011, Acok dan Hengky kembali bertemu dikantor notaris Sudi SH, dalam pertemuan itu Hengky memperlihatkan satu lembar surat daftar GS tanah PT Bintan Interkarya di kampung Purwosari dan Kampung Bangun Rejo, Kijang tertulis 39 bidang tanah dengan luas 722 284 meter persegi, namun surat asli alas hak tidak diperlihatkan. Nilai total tanah itu mencapai Rp 14 440 000 000. Hari itu juga, notaris Sudi SH membuatkan akta notaris perjanjian jual beli saham dengan nomor 121 tanggal 24 Maret 2011.
Hari yang sama Acok membayar Rp 3 Miliar yang ditandatangani Henky kwitansi tanda terimanya, kemudian sisanya Rp 11 440 000 000 dibayar Acok pada 09 April 2011.
Selanjutnya, setelah uang pembelian tanah lunas, Acok meminta pada Henky agar kepemilikan saham perusahaan PT Bintan Interkarya dibuatkan atas nama anaknya, Lisa dan Herlina. Maka Henky menyuruh notaris Sudi SH, lalu dibuatlah dan ditandatangani akta jual beli saham, tetapi dalam akta tidak disebutkan aset tanah milik perusahaan.
Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya pada 07 Februari 2012 Henky memerintahkan Supardi untuk menyerahkan 39 Gambar Situasi (GS) seperti yang tersebut dalam daftar tanah yang pernah diperlihatkan Henky copynya pada Acok.
Ternyata, dari 39 persil surat keterangan tanah (alas hak) yang diberikan Hengky Suryawan, tidak satupun bukti peralihan hak atau jual beli atau pelepasan hak dari 39 nama-nama yang tercantum dalam GS tersebut.
Merasa tertipu dan dibohongi, Acok kemudian berkali-kali mendatangi Hengky Suryawan guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak pernah ditanggapi. Bahkan, Hengky tidak mau lagi menemui Acok untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya, 03 Agustus 2015, Acok secara resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Bintan.
Penyidik Polres Bintan kemudian menggelar pengusutan, hasilnya pada 25 Desember 2015, status Hengky Suryawan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada 29 Desember 2015 berkas perkara atas nama Hengky Suryawan diserahkan ke JPU untuk diteliti. Kemudian pada 11 Januari 2016 berkas dikembalikan JPU ke penyidik disertai sejumlah petunjuk.
Selanjutnya, 15 Januari 2015 berkas tersangka Hengky Suryawan kembali diserahkan penyidik ke JPU. Namun belum lagi berkas selesai diteliti JPU, tiba-tiba pada 19 Januari 2016 dilaksanakan gelar perkara di Rowassidik Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Drs Mardi Rukmianto SH, penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri. Yan mengejutkan, rekomendasi Rowassidik pada poin e menyebutkan agar penyidik tidak perlu melengkapi petunjuk JPU. Kemudian pada poin f, menyebutkan agar penyidik menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3.”Ini jelas bentuk intervensi pada penyidik dan pelanggaran ketentuan pasal 110 ayat (3) KUHAP.”tegas Hendie.
Pada 20 Januari 2016, berkas Hengky Suryawan dikembalikan JPU ke penyidik dan pada 29 Januari 2016, penyidik kembali menyerahkan berkas Hengky Suryawan namun pada 03 Februari 2016 berkas dikembalikan ke penyidik Polres Bintan. Dua hari kemudian, bukannya melengkapi petunjuk JPU, Polres Bintan malah menerbitkan SP3.
Tidak terima dan merasa dirugikan atas SP3 itu, akhirnya pada 22 Februari 2016, Acok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan. Hari ini, Senin (29/02) usai pembacaan gugatan pra peradilan diajukan, pihak Polres Bintan diberi waktu 1 hari untuk menanggapi pra peradilan itu.”Sidang dilanjutkan, Selasa (01/03) untuk mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini Polres Bintan.”kata hakim tunggal Jupryadi SH MH.(irfan)