; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Ditangkapnya Oknum DPRD Bintan - | ';

| | 4,491 kali dibaca

Begini Kronologis Ditangkapnya Oknum DPRD Bintan

Arif Jumana

Inilah Arif Jumana, oknum anggota DPRD Bintan yang ditangkap bersama dua teman wanitanya karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu pada Senin (10/11) lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Cerita ditangkapnya Ar alias Arif Jumana (41), oknum anggota DPRD Bintan ternyata tidak terlalu mengejutkan berbagai kalangan. Selain diduga telah lama menjadi “pelanggan” narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), politisi yang telah dua kali duduk di DPRD Bintan dari partai besutan Amin Rais ini (PAN), ternyata tidak perlu waktu lama bagi Polisi untuk menggelar penyelidikan dilanjutkan penangkapan. Hanya dalam tempo 3 jam, sejak informasi sampai ke polisi, Arif Jumana berhasil ditangkap bersama dua teman wanitanya.

Begini kronologis ditangkapnya politisi kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) 6 Maret 1973 itu. Pada Senin, 10 November 2014 lalu sekitar pukul 19 Wib, seorang anggota Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dan dua orang perempuan sering menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di Kolam Renang Si Neng di kilometer 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polres Bintan yang mendapat informasi pertama dari warga tersebut mengajak rekannya sesama polisi untuk menggelar penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Dari hasil penyelidikan selama dua jam, anggota Polres Bintan dan anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) sukses menangkap seorang laki-laki dan dua orang perempuan di Kolam Renang Si Neng tersebut.

Polisi kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menemukan alat hisap (bong) narkoba jenis SS yang disembunyikan didalam mangkok putih dibawah lemari rak cuci piring. Setelah menangkap dan menemukan bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Resersenarkoba Polres Bintan.

Malam itu juga, Arif Jumana dan dua teman wanitanya, Sherly dan Tini langsung diamankan ke Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tim Satresersenarkoba Polres Bintan sudah mengirimkan bukti ke Labkrim Polri Cabang Medan guna menguatkan kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Begini Kronologis Ditangkapnya Oknum DPRD Bintan”

  1. mantap pak polisi…good job….terus tingkat kan prestasi…saya yakin masih banyak lagi anggota dewan yang menggunakan narkoba & menyelewengkan jabatan mereka…maju terus pantang mundur…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek