Begini Cara Komisioner KPUD Kepri “Merampok” Uang Negara

Mantan ketua KPUD Kepri, Den Yelta ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Said Agil dan Nopian.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri, Den Yelta terdiam ketika dicecar ketua majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi SH tentang kewenangannya mengelola anggaran pembuatan buku sebesar Rp 230 juta pada 2010 lalu. Karena, pengelolaan keuangan dan pelaksana kegiatan telah dilimpahkan seluruhnya ke sekretaris KPUD, terdakwa Said Agil selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Namun fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata uang pembuatan buku tentang laporan pemilukada Kepri diterima Den Yelta sebanyak dua tahap. Tahap I sebesar Rp 150 juta dikuatkan dengan kwitansi tanda terima yang ditandatangani langsung Den Yelta berisi uang muka pembuatan buku laporan pemilukada 2010, penyerahan tahap II sebesar Rp 80 juta. Namun Den Yelta membantah menerima uang kontan Rp 80 juta yang menurut terdakwa Nopian Ropita (bendahara KPUD, red) diserahkan secara cash.”Ada bukti serah terima uangnya tak.”pintas majelis hakim ketika Nopian menjelaskan aliran uang ke Den Yelta.”Tidak ada Yang Mulia, tapi ada saksi yang melihat penyerahan tahap I dan tahap II itu.”ucap Nopian.
Mengenai kapan uang tahap II tersebut diserahkan, menurut Nopian.”Seingat saya, tak lama setelah uang tahap I diserahkan. Ada sekitar 2 hari-lah.”ujarnya. Mendengar jawaban ini, Den Yelta terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan pada Den Yelta, dari Rp 150 juta yang diberikan Nopian berapa yang diterimanya.”Saya menerima Rp 70 juta Yang Mulia.”aku Den Yelta. Sedangkan 4 komisioner lainnya, Magsaysay Indra, Tibrani, Fery Manalu dan Razaki Persada “kompak” mengaku menerima Rp 20 juta.
Anehnya, masih terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (07/08) ini. Sekitar dua minggu usai seluruh uang pembuatan buku laporan hasil pemilukada itu dicairkan 100 persen. Proyek pembuatan buku itu dibatalkan tanpa alasan yang jelas, namun uang tak dikembalikan. Didepan majelis hakim, jaksa dan pengacara serta sejumlah wartawan yang meliput persidangan ini, Den Yelta menuding terdakwa Said Agil yang meminta proyek buku itu dibatalkan. Kontan Said Agil menggelengkan kepala dan protes.”Mohon maaf Yang Mulia Hakim, kewenangan saya tidak sampai membatalkan kegiatan yang telah ada dalam RKA dan telah disetujui komisioner. Sepanjang dana untuk kegiatan ada, pasti diserahkan pada pokja (kelompok kerja,red) yang terdiri dari komisioner. Saya hanya mengelola anggaran, tidak memiliki kewenangan membatalkan kegiatan.”tegas Said Agil,
Den Yelta terlihat pucat dan gugup, ditambah lagi, Dame Parulian Pandiangan SH menanyakan.”Jadi siapa yang membatalkan, padahal uangnya sudah diambul full ?”,Tanya Dame Parulian Pandiangan SH, terlihat Den Yelta dan Said Agil bungkam.”Ya sudahlah, tak penting lagi ide siapa membatalkan kegiatan tersebut.”ucap Dame Parulian Pandiangan SH kesal.
Namun kembali Dame Parualin Pandiangan SH menanyakan.”Setelah dibatalkan, apa uang proyek tersebut dikembalikan semuanya ?.”tanya Dame Parulian Pandiangan SH pada Den Yelta.”Komisioner sepakat mengembalikan uang tersebut dengan memotong honor kegiatan kami.”jawab Den Yelta. Jawaban mantan ketua KPUD Kepri dua periode ini menimbulkan keheranan Dame Parulian Pandiangan SH.”Loh, kok dikembalikan dengan tanggung renten gitu, kegiatan tak jadi dilaksanakan, seharusnya uang langsung dikembalikan. Kenapa dicicil pengembaliannya, kamu pakai dulu ya ?”cecar Dame Parulian Pandiangan SH.
Saksi Den Yelta kembali terdiam dan terlihat gugup menjawab rangkaian pertanyaan ini, belum lagi jawaban tersebut terjawab, Dame Parulian Pandiangan SH kembali bertanya.”Siapa yang punya ide mengembalikan uang proyek buku itu secara cicilan itu ?. Tak benar ini, pasti uangnya terpakai untuk kepentingan pribadi kalian. Iya kan ?. Ngaku saja.”ucap Dame Parulian Pandiangan SH.
Karena Den Yelta bungkam, akhirnya Dame Parulian Pandiangan SH menanyakan, apakah uang proyek buku tersebut dikembalikan dan kepada siapa dikembalikan.”Dikembalikan Yang Mulia melalui Nopian (bendahara) dengan cara dipotong langsung dari honor kegiatan.”jawab Den Yelta.
Jawaban ini memicu pertanyaan Dame Pearulian Pandiangan SH.”Apa buktinya saudari kembalikan ?.”Tanya Dame. Saksi Den Yelta kemudian membuka sebuah fotocopy sebuah buku bank, namun pemotongan tanpa disebutkan bulan itu hanya sekali. Kurang puas dengan jawaban Den Yelta ini, Dame Parulian Pandiangan SH langsung mengkonfrontir dengan Nopian.”Apa ada saudara melakukan pemotongan atau menerima pengembalian uang proyek buku tersebut ?”Tanya Dame Parulian Pandingan SH.”Tidak pernah sekalipun Yang Mulia, baik itu pemotongan maupun pengembalian secara tunai.”tegas Nopian menangkis jawaban Den Yelta.
Dipenghujung persidangan, ketua majelis hakim beberapa kali terlihat berbicara.”Bagaimana ini pak jaksa, dari Rp 320 juta kerugian Negara yang didakwakan pada Said Agil dan Nopian, ternyata Rp 230 bukan mereka yang menikmati. Orang makan nangka, kita kena getahnya. Begitu ya, terdakwa Said Agil dan Nopian ?”ucap Dame Parulian Pandiangan SH.
Persidangan dilanjutkan, Jumat (14/08) untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi lainnya dari pihak rekanan dari Batam.(irfan)
berani tak pak jaksa tangkap komisioner kpud tu? Radarkepri harus monitor terus neh, fakta persidangan dah jelas, jaksa tunjukkan taring mu!