; charset=UTF-8" /> Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 3304 Unit Smartphone Ilegal di Perairan Pulau Patah - | ';

| | 122 kali dibaca

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 3304 Unit Smartphone Ilegal di Perairan Pulau Patah

Tanjungbalai Karimun, Radar Kepri-Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan melakukan penegahan terhadap kapal kayu jensi sped boat tanpa nama di Perairan Pulau Patah yang membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan pada hari Sabtu (27/06/2020).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam releasenya mengatakan kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut,” ujar Agus Yulianto.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah. Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan kurang lebih 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Setelah barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencacahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit smartphone berbagai jenis dan merk, seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat,” ujar Agus Yulianto

Ditambahkan Agus Yulianto, akibat dari peredaran barang tersebut sangat merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan. Penindakan terhadap penyeludupan smartphone tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek