Bawa Narkoba 0,75 Gram, Aheng Dituntut 10 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Putranto alias Aheng (30) pemilik dua paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dengan berat total 0,75 gram dituntut 10 bulan penjara, Rabu (01/07) di PN Tanjungpinang. jaksa Demianus Eckhart Palapia SH menyatakan Aheng terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap tuntutan tersebut, Aheng melalui kuasa hukumnya, Herman SH langsung mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta kliennya di asismen.”Karena, ketika ditangkap klien kami masih dalam perawatan pemulihan dari ketergantungan naskoba di yayasan Agape. Karena itu, kami berpendapat, klien kami ini korban.”ucap Herman SH.
Sebelumnya, Hendrik, ketua yayasan Agape yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan Aheng merupakan pasiennya.”Dia sudah dirawat sejak November 2014, sekitar 4 bulanlah. Dia minta cuti karena merayakan Imlek bersama keluarga.”kata Hendrik didepan majelis hakim.
Hendrik juga menerangkan, selama menjalani proses pengobatan dan terapi.”Laparan yang saya terima dari tim asismen, perkembangannya baik dan sudah mengarah ke penyembuhan.”ujarnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim penyebab Aheng menjadi pemakai narkoba jenis SS, menurut Hendrik.”Berdasarkan rekam jejak dan catatan yang kami terima, karena salah bergaul. Dia berteman dengan orang yang salah. Karena, jika dilihat hubungan keluarga termasuk orang tuanya, cukup harmonis dan baik.”terang Hendrik.
Aheng ditangkap pada Sabtu, 04 April 2015 sekitar pukul 17 45 Wib ketika berangkat dari Batam menuju Tanjungpinang dengan kapal fery Marina. Saat tiba di pelabuhan SBP Tanjungpinang, ternyata di pelabuhan sedang ada kegiatan razia multi sasaran yang digelar Polres Tanjungpinang. Aheng sempat membuang barang bukti SS yang disimpannya di kotak rokok ke laut, namun berhasil diambil petugas.
Persidangan dilanjutkan pada Rabu (08/01) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Tanjungpinang.(irfan)