; charset=UTF-8" /> Bantahan Agung Trianto Tidak Pengaruhi Penyelidikan Polisi - | ';

| | 803 kali dibaca

Bantahan Agung Trianto Tidak Pengaruhi Penyelidikan Polisi

Ipda Paingin, Kanit Tipter Polres Tanjungpinang.

Ipda Paingin, Kanit Tipter Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bantahan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto dalam konfrensi pers bersama pengacaranya, Mahdi SH, Jumat (17/10) tentang keterlibatannya dalam penyelewengan solar subsidi, tidak membuat penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang bergeming.

Bahkan, bantahan itu semakin memacu semangat penyidik Polres Tanjungpinang untuk mengusut tuntas penyelewengan solar subsidi tangkapan intel Kodim 0315 Bintan tersebut.”Tidak ada pengaruhnya (bantahan itu, red). Kita kerja profesional, nanti akan tahu juga.”ucap Ipda Paingin, Senin (20/10) ketika dijumpai Radar Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keseriusan ini dimanifestasikan dengan melibatkan 6 orang penyidik di unit Tipiter Polres Tanjungpinang.”Ada 6 orang penyidik dari 7 orang di unit Tipter yang ditugaskan untuk mengusut kasus ini.”kata Ipda Paingin.

Saat ini, menurut Ipda pihak penyidik sedang melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.”Kemarin berkas untuk 4 tersangka di kembalikan Kejaksaan. Sesuai petunjuk jaksa, salah satunya memeriksa Agung. Setelah petunjuk itu kita penuhi, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan kembali ke Kejaksaan.”tutur Ipda Paingin.

Tentang informasi bahwa barang bukti berupa solar yang mencapai 16 ton akan dilelang oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Ipda Paingin membantah.”Tidaklah, solar itu dilelang kalau putusan sudah incrah.”tegasnya.

Para tersangka, Bhimo Susindarto alias Bimo, Syah Gunandar alias Tole, Jupen dan Febri dijerat melanggar  55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana junto pasal 56 ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek