; charset=UTF-8" /> Bandar Narkoba Itu Seorang THL di Kesbangpol - | ';

| | 442 kali dibaca

Bandar Narkoba Itu Seorang THL di Kesbangpol

Tersangka Hr, THL Kesbangpol di Provinsi Kepri yang jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bandar narkoba jenis sabu seberat lebih dari 200 gram ternyata tangkapan Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Yang mengejutkan, ternyata bandar berinisial Hr (39) seorang tenaga harian lepas (THL) di Provinsi Kepri bertugas di Kesbangpol.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/05) yang digelar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali didamping Kasubag Humas, Ipti Rohadi dan Kanit Narkoba Ipda Purwanto.

Dijelaskan Kasat Narkoba,penangkapan terjadi  tanggal 7 Mei 2018 tersangka berinisial Hr di Jalan Pramuka lorong tanama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Bukti yang diamankan satu paket diduga narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 25,42 dengan tersangka Hr, Hr disimpan dalam 1 buah kotak rokok merk Rave warnanya hijau putih bersama satu unit handphone merek nokia.

Awalnua ada informasi dari masyarakat tentang orang yang akan melaksanakan transaksi narkoba di Jalan Pramuka lorong tanama.”Di lapangan ditemukan ada seseorang yang melempar bungkus rokok. Ada yang berusaha mengejar ke arah jl Pemuda ada juga yang berusaha untuk tetap mengawasi kotak rokok yang dilempar.”terang Kasat Narkoba.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dilanjutkan, tidak lama kemudian datang seseorang berinisial Hr yang mengamati kotak rokok tersebut kemudian berusaha mengambil.”Begitu tersangka mengambil kotak rokok anggota langsung melakukan penangkapan dalam pemeriksaan Ternyata isinya adalah sabu seberat 25,42 gram kotor. Kemudian kemudian HR mengakui barang ini adalah atas suruhan orang lain.”terangnya.

Tersangka dibawa ke Kantor Polisi, dalam pengembangan Hr mengaku yang menyuruh adalah UD. Kemudian dari hasil keterangan Hr, diketahui UD ada di Batam.”Kita Mengikuti alur nya kemana. Besoknya yang bersangkutan dengan menggunakan kendaraan Avanza warna hitam menuju arah Tanjung Pinang Melalui Roro, begitu sampai di Punggur di Pelabuhan Punggur Roro Punggur kita lakukan tindakan terhadap saudara UD, di dalam mobil kita temukan barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu, berat kotornya 200 gram ini diakui oleh OP adalah miliknya yang mana barang bukti ini dikemas dalam bungkus coklat merk below. OP dapat dari seseorang, saat ini masih kita kembangkan.”bebernya.

Dari 10 dan barang bukti yang diamankan setelah penimbangan untuk tersangka UD dan OP barang bukti bersihnya adalah 198 gram, Kemudian dari HR 25 koma 42 gram Jadi totalnya 252,3 gram.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun benda maksimum 10 miliar benda masing-masing 10 miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek