Bandar Ekstasi Dari Rawasari Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diusia yang tak lagi muda, Aman alias Asun justru harus mendekam dibalik penjara cukup luma jika mencermati pasal yang menjeratnya. Minimal 5 tahun harus dijalani karena didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kisah bermula pada Kamis, 19 Juli 2018, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Rawasari Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Awalnya Asun berjalan di Jalan Rawasari di depan Karoke GALAXI dengan menggunakan sepeda Motor dengan merk HONDA VARIO warnah putih dengan Nomor Polisi BP 3188 XX, lalu dihentikan oleh saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, setelah terdakwa menghentikan sepeda Motornya. Saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang,
Polisi menanyakan Identitas terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan Identitasnya, setelah saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI mengetahui Identitas terdakwa, kemudian saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan rumahnya. Asun membawa saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI kerumahnya, dan setelah saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI berada didalam rumah terdakwa di jalan Rawasari Blok AA Nomor : 17 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, lalu datang saksi DESI ( selaku Ketua RT setempat ).
Kemudian saksi W.W. MARBUN melakukan Penggeledahan badan terdakwa yang disaksikan oleh saksi DESI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, dalam penggeledahan badan tersebut saksi W.W. MARBUN menemukan 1 ( satu ) bungkusan permen merk STRIPSIL warnah ungu, didalam bungkusan Stripsils warnah ungu tersebut ditemukan 2 ( dua ) butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi Merk Redbull warnah Merah. Dua butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi warnah kuning dengan merk MINION, dan 2 ( dua ) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian saksi W.W. MARBUN melakukan penggeldahan didalam kamar terdakwa, saksi W.W. MARBUN menemukan 1 ( satu ) buah Tas yang didalamnya ditemukan uang sebesar Rp. Rp.4.200.000.- ( empat juta dua ratus ribu ) Rupiah, kemudian didalam Almari didalam kamar ditemukan 1 ( satu ) buah Dompet yang berisikan 8 ( delapan ) butir pil dengan Merk ENIMEN 5.
Setelah saksi W.W. MARBUN menemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi Merk Redbull warnah Merah, 2 ( dua ) butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi warnah kuning dengan merk MINION, dan 2 ( dua ) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu saksi W.W. MARBUN melakukan Interogasi kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi DESI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dalam Introgasi tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 ( satu ) bungkusan permen merk STRIPSIL warnah ungu yang berisikan 2 ( dua ) butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi Merk Redbull warnah Merah, 2 ( dua ) butir yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil Ekstasi warnah kuning dengan merk MINION dan 2 ( dua ) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah miliknya sendiri, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ektasi dari Saudara AKIONG ( DPO ) di Johor Baru Malaysia
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari Saudara AHAU AlS KEN HAU ( DPO ) juga dari Johor Baru Malaysia sedangkan uang sebesar Rp.4.200.000 adalah hasil Penjulan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi kepada saksi IJAK KHUNG Als ACAI (displit)
berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10260.00/2018 tanggal 19 Juli 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh HENDRA MULYADI.SE/NIK. 70.00.2303 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian ( Persero) Tanjungpinang dan PINDO TRINANDO, SH/NIK.P. 86563 Pegawai pada Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang, telah melakukan penimbangan terhadap 2 ( dua ) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening Jumlah Berat bersih : 1,52 Gram. 2 ( dua ) Paket diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi warnah merah Merk Redbul yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,60 Gram. 2 ( dua ) Paket diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi warnah kuning berbentuk MINION yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,63 Gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)