Badan Perlindungan Konsumen Peringatkan Warga Hati-Hati Beli Kavling
Batam, Radar Kepri- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menggelar kunjungan kerja terkait pengaduan konsumen di DPRD kota Batam, Kamis (01/08) sekaligus menindaklanjuti pengaduan konsumen.
Kunjungn kerja Badan Perlindungan konsumen Nasional Republik Indonesia ini, terkait informasi dari Jepri Simanjuntak anggota DPRD kota Batam, kepada BPKN RI tentang banyaknya konsumen yang merasa dirugikan, oleh pihak pengembang (developer) pembangunan Perumahan, yang terjadi dikota Batam karena tidak berikan hak konsumen.
Sebagaimana janji depelover kepada konsumen, bahwa akan diberikan fasilitas umum dan sebagainya.”Setidaknya ada tiga konsumen Perumahan yang melaporkan kepada kami, diantaranya, konsumen Perumahan Tembesi Raya.”terang wakil Ketua BPKN pusat, Rolas Sitinjak pada media online www. radarkepri.com.
Lebih lanjut Rolas Sitinjak mengatakan, selain konsumen Perumahan, ada juga konsumen jual beli Kavling yang dirugikan.”Maka hari ini kami minta beliau membuat laporan resmi pada kami yang difasilitasi diruang rapat serbaguna DPRD kota Batam. “ungkapnya.
Dan konsumen sudah mengisi form yang disediakan, terkait keluhan mereka.”Hal ini akan dipelajari oleh BPKN pusat dan setelah itu baru kami simpulkan, sejauh mana kerugian konsumen ini.Sesudah itu kami tindak lanjuti sesuai dengan Peraturan perundang- undang konsumen pasal 1 ayat 1. Bahwa konsumen harus mendapatkan haknya, dan tidak boleh dirugikan.”sebutnya.
Pihaknya meminta kepada seluruh konsumen yang hadir dalam pertemuan rapat pengaduan tersebut, agar berhati- hati dalam membeli pruduk.”Jangan hanya karena harga murahnya, yang pada akhirnya merugikan konsumen itu sendiri. “Tutupnya.
Dipihak konsumen yang dikonfirmasi awak media ini, yang mengaku sebagai konsumen Kavling Seraya yang dikelola oleh PT Nusada Surya Abadi,
Dimana mereka merasa tertipu oleh PT.Nusada Surya Abadi, para konsumen sudah membayar lunas haraga Kavling sebesar Rp 15 juta kepada pihak pelaku usaha Kavling ini.”Namun tiba lahan kavling yang ia berikan kepada kami, Milik PT Lian dan kami sangat merasa tertipu.” ujarnya.(taherman)