; charset=UTF-8" /> Badan Infokom Batam Gelar Sosialisasi UU KIP - | ';

| | 987 kali dibaca

Badan Infokom Batam Gelar Sosialisasi UU KIP

Dsr .Tulus  Subarjono pakai peci. duduk bersama mudarator  dari PNS kota Batam.=

Drs Tulus Subarjono (pakai peci). duduk bersama moderator dari PNS kota Batam dalam acara work shop media cetak dan elektronik di Batam, Selasa 18 Juli 2013.

Batam, Radar Kepri-Badan Komunikasi dan Informasi (Infokom) kota  Batam  menggelar workshop dengan media cetak dan media elektronik yang ada di kota Batam. Acara dilaksanakan di hotel Melia Panorama Regency, Batam, Selasa (18/06). Workshop bertujuan untuk sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14  tahun 2008.

Workshop tersebut di buka Raja Supri asisten pemerintahan kota Batam mewakili walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan. Raja Supri mengatakan, keterbukaan publik ini penting di laksanakan oleh bagi Badan atau penyelangara pemerintahan pada masyarakat. Terutam yang masyarakat yang ingin mengetahui masalah yang terkait berhubungan dengan publik.”Karena menyangkut hak semua warga negara untuk mengetahui. Terutama bagi  pengolola keuangan terutama sumber dananya  dari APBD dan APBN.”sebutnya.

Raja Supri menamban, masyarakat berhak mengatahui dan meminta informasi kepada penyelengara pemerintah.”Atau badan yang keuangannya dari APBN atau APBD. Jika intansi tersebut tidak memberikan informasi tersebut. Itu sama dengan melanggar hak azazi  dari rakyat dan pemohon.”kata Raja Supri dalam kata sambutannya.

Workshop media cetak, elektronik dan media online tentang keterbukaan informasi publik yang di laksanakan oleh Badan Kominfo kota Batam, yang menghadirkan Direktur Jendral (dirjen) Informasi dan komunikasi publik Kementrian Komonikasi dan infomatika RI, Drs Tulus Subarjono selaku narasumber.

Tulus Subarjono memaparkan Undang-Undang keterbukaan publik  Diantaranya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”Sebagaimana diketahui semua orang berhak mendapat informasi publik. Terutama bagi  usaha atau pemerintahan yang anggaran menggunakan dana APBD atau APBN. Semua warga negara yang memiliki KTP berhak mendapatkan informasi yang di ingkan terhadap  instansi pengguna dan APBN dan APBD tersebut.”jelasnya.

Dalam hal ini, regulasi pendukung pemerinthan terbuka tersebut didukung pasan 28 f UUD 1945.Yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memproleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, minyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Sebagaimana diatur dalam Undang-undang transparansi partisipasi dan akuntabilitas. Diantaranya UU Nomor . 40 tahun 1999 tentang Pers. dan UU Nomor 32 tentang penyiaran serta UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU Nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dan banyak lagi undang lainya yang mengacu kepada keterbukaan publik.”sebutnya.

Hanya saja  implementasi berbagai undang-undang ini tidak jalan.”Maka kepada para media, atau wartawan seharusnya mendukung mensosialisasikan undang-undang tersebut pada masyarakat melalui tulisan-tulisan serta karya tulisnya. Sehingga masyarakat benar-benar  tahu, tentang haknya untuk mendapatkan informasi.”harapnya.

Kalu untuk para wartawan dan Pers untuk mendapatkan informasi publik tidak perlu menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentangketerbukaan publik.”Pers lebih tepat menggunakan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang udang-undang poko Pers. Dan hal ini lebih tepat dari pada undang-undang KIP. Tidak menunggu waktu lama. Karena pers butuh waktu cepat untuk mendapatkan informasi publik karena kejar, tayang.”katanya.

Sayangnya, masih banyak lembaga negara dan instansi pemerintah belum memahami dan fleksibel dalam menerapkan UU nomor 40 tahun 1999 maupun UU nomor 14 tahun 2008. Terutama lembaga auditor sepertik BPK dan inspektorat, terkesan dua lembaga ini enggan memberikan data hasil pemeriksaan mereka dengan berbagai alasan.Padahal ancaman pidana penjara telah diatur dalam kedua UU tersebut, namun sampai hari belum ada penyelenggara negara yang diseret ke meja hijau (pengadilan) karena melanggar ke dua UU tersebut.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Jun 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek