Aspidum Kejati Kepri Bantah Lepaskan KM Kharisma
Tanjungpinang,Radar Kepri-Terkait informasi di “lepaskannya” Kapal milik A, Aspidum Kejati kepri melalui Dodi SH, JPU yang menangani kasus ini menyatakan tidak benar. saat dijumpai RadarKepri.com di Kejati Kepri, Jumat (17/06).
Hanya, kata Dodi, kapal tersebut ditarik sebab ada yang bocor dan miring sehingga harus di perbaiki.”Tapi informasinya hari ini akan dikembalikan lagi ke Lantamal IV Tanjungpinang”sebutnya.
Dikatakan Dodi, kapal yang mengalami kerusakan tersebut atas permohonan pemilik kapal yang informasinya bernama Edi bukan permohonan terdakwa.”Informasi pemilik kapal bernama Edi dan atas permohonan pemilik kapal,”katanya.
Sebelumnya timbul dalam pemberitaan, salah satu kapal milik” A “KM.Kharisma indah dan KM.Kawal Bahari 1, diduga dilepas yang mana proses hukumnya telah sampai ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dodi sendiri ketika ditanya dimana keberadaan kapal yang diperbaiki tersebut Dodi hanya menyebutkan ada di suatu Dok tanpa menyebutkan secara detail.
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini bahwa salah satu kapal tersebut bersandar di pelantar KUD.(akok)