Asisten II Pemko Tanjungpinang Diperiksa Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang. Diam-diam tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ternyata juga sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tanjungpinang pada proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari di Dompak.
Hari ini, Kamis (22/10) penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil dan memintai keterangan Robert Pasaribu, asisten II Pemko Tanjungpinang yang saat itu menjabat Kepala DPU Kota Tanjungpinang. Robert Pasiribu hadir di ruang penyidik sejak pagi hingga siang dengam menggunakan mobil dinas Kijang Inova BP 10 T, menjelang sore Robert baru meninggalkan halaman Kejari Tanjungpinang di Jl Basuki Rahmat.
Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Lukas Alexander S SH MH dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (22/10) membenarkan pemeriksaan terhadap Robert Pasaribu.”Diperiksa dalam kasus pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang di Dompak, Proyek itukan tidak jadi dilaksanakan, tapi uang muka sebesar Rp 449 juta sudah diambil. Seharusnya, uang muka itu dikembalikan. Ya.. dipotonglah dengan biaya yang sudah dikeluarkan.Tapi sampai bulan 10 ini belum ada pengembalian, padahal proyek itu dianggarkan pada APBD TA 2014.”terang Lukas.
Proyek dengan pagu dana Rp 3,2 Miliar TA 2014 ini batal dilakukan karena lahan yang akan dibangun ternyata bermasalah. Dimana, lokasi lahan yang akan dibangun ternyata dimiliki oleh 3 orang berikut 3 surat sehingga proses pembebasan lahan batal dilaksanakan.(irfan)