Asiang, Bandar Judi Sie Jie di Kijang Ditangkap di Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Johan alias Asiang disidangkan karena menjadi bandar judi jenis Sie Jie di Kijang padahal dia tinggal di Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Terdakwa Johan alias Asiang, pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kelurahan Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Sebagaimana pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula saksi Ahmad Roghib.SH, dan saksi Dimas Andhi.C.N (anggota Satreskrim Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Johan Als Asiang ada menyelenggarakan atau melakukan perjudian jenis sie jie dimana berperan sebagai penjual /rekapan judi sie jie Singapore setiap hari nya di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, berdasarkan informasi tersebut saksi Ahmad Roghib.SH, dan saksi Dimas Andhi. C.N , beserta Tim dari Kepolisian Polda pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 mendapat perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan
Lalu kemudian dihari yang sama setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib saksi Ahmad Roghib.SH dan Dimas Andhi.C.N beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Kampung Mekar Jaya RT 001 RW 001 Kelurahan Batu 09 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang terhadap terdakwa Johan Als Asiang ,dimana pada saat itu terdakwa Johan Als Asiang sudah menerima atau sedang merekap pembelian judi jenis nomor Sie Jie singapur , pada saat penangkapan tersebut juga didapatkan satu orang laki-laki yakni saksi Abing yang akan membeli atau memasang nomor siejie kepada terdakwa Johan Als Asiang, maka selanjutnya terdakwa Johan Als Asiang berserta barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah pena warna hitam, 6 (enam) lembar potongan kertas Karbon, 1 (satu) buah Mug Stainless, 35 (tiga puluh lima) lembar potongan kertas yang berisikan pemesanan nomor Sie Jie, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas yang belum bertuliskan nomor Sie Jie, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Silver dengan No. Sim Card 082170322862 dibawa pihak Kepoisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penangkapan para saksi mendapatkan barang bukti berupa dari terdakwa Johan alias Asiang, Uang tunai sejumlah Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dua buah pena warna hitam, 6 (enam) lembar potongan kertas Karbon 6 lembar potongan kertas Karbon, satu buah Mug Stainless, 35 (tiga puluh lima) lembar potongan kertas yang berisikan pemesanan nomor Sie Jie, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas yang belum bertuliskan nomor Sie Jie, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Silver dengan No. Sim Card 082170322862.
Terdakwa Johan alias Asiang melakukan penerimaan pesanan nomor/angka sie jie yang dipesan oleh para pemain dimana terdakwa sebagai penjual judi jenis sie jie Singapore tersebut belum begitu lama , dan terdakwa selaku penjual penjualan nomor/angka sie jie caranya melakukan permainan tersebut dengan cara dimana terdakwa Johan Als Asiang sebagai penjual judi sie jie Singapore menerima pesanan angka dari para pemain ada pembeli mengirim pesan singkat/SMS dengan mengirim angka yang dipesan beserta harga angka yang dipesan, dan ada juga yang datang langsung di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, untuk memasang angka yang beserta harga angka yang dipesan tulis dikertas secara langsung, kemudian oleh terdakwa setiap pembeli yang memasang nomor siejie kepada terdakwa mendapatkan potongan kertas atau rekapan sesuai angka atau nomor siejie yang telah dipasang oleh pembeli tesebut sebagai bukti telah membeli nomor siejie dari terdakwa dan potongan kertas tersebut ditunjukan apabila nomor yang dipasang keluar atau menang untuk mendapatkan hadiah uang yang berlipat ganda.
Terdakwa Johan Als Asiang pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, terdakwa menerima pembelian judi jenis sie jie dari pemain saudara Pasangan nomor siejie yang dipasang oleh saudara Bubut kepada terdakwa adalah 5769 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 6788 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk putaran nomor siejie hari Sabtu dan hari Minggu dengan jumlah pembayaran Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), nomor siejie yang dipasang oleh saudara Botak adalah 3031 Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3301 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 5050 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 3864 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk putaran nomor siejie hari Sabtu dengan jumlah pembayaran Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), nomor siejie yang dipasang oleh saudara Afung adalah 3353 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 0068 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 0331 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 1903 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) 8903 Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk putaran nomor siejie hari Sabtu dan hari Minggu dengan jumlah pembayaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selama terdakwa menjual nomor pasangan judi jenis sie jie Singapore tidak pernah mempunyai izin dari yang berwajib atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Atau kedua, dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.(irfan)