Aroma Korupsi Pengelolaan Dana BOSDa Lingga
Lingga, Radar Kepri-Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di Kabupaten Lingga menjadi sorotan dan pembicaraan ditengah masyarakat Lingga. Muncul kecurigaan dan permintaan dari sejumlah elemen masyarakat Lingga agar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengusut dugaan penyimpangan dana BOSDa tersebut.
Berdasarkan data dari Pemkab Lingga yang disampaikan dalam buku 1 dalam LHP BPK Kepri Tahun Anggaran 2023 terungkap jumlah dan realisasi dana BOSDa tahun 2023.
BPK Kepri dalam LHP merincikan dalam bentuk tabel. Inilah rincian tebel tersebut.
Di Kabupaten Lingga terdapat 132 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan pendapatan sebesar Rp 12 855 888 805,00 dan dibelanjakan Rp 12 921 738 962, 00. Berdasarkan data tersebut, artinya pengeluaran lebih besar dari pendapatan.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Lingga tercatat jumlah sekolah mencapai 38 sekolah. Dengan pendapatan senilai Rp 8 786 183 218,00 dan pengeluaran (belanja) Rp 8 800 884 124,00.
Kecurigaan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di BOSDa ini muncul dari penggunaanya yang disinyalir tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan Bupati Lingga, M Nizar SSos dengan nomor Perbub No 22 tahun 2020.
Mencuatnya persoalan anggaran BOSDa Lingga ini karena keluhan sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan atas uang seragam sekolah baru. Mulai dari harga seragam sekolah yang mahal, lambar datang sehingga para orang tua harus membeli diluar dulu seragam sekolah untuk anaknya.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait guna klarifikasi masih dilakukan media ini, namun belum berhasil.(Irfan)