; charset=UTF-8" /> Arifin Nasir, Mantan Kadisbudpar Kepri Dihukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 816 kali dibaca

Arifin Nasir, Mantan Kadisbudpar Kepri Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Arifin Nasir saat mendengarkan vonis dari majelis hakim, Senin (06/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau ( Kadispar Kepri), Arifin Nasir dihukum selama 6 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 157 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang Senin (06/04).

JPU Sukamto SH dari Kejati Kepri mendakwa Arifin Nasir melanggar, primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Subsidair pasal 3  jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Arifin Nasir menurut hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan SH dalam putusannya terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.”Dalam fakta persidangan terungkap adanya uang negara dari pembangunan proyek monumen bahasa tidak sesuai keperluannya dan sebagian dinikmati terdakwa Arifin Nasir.”ucap hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Terdakwa Arifin Nasir selaku kepala dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperoleh fakta hukum, M Yaser (displit) bertemu beberapa kali bertemu namun tidak memiliki perusahaan yang memiliki komptensi untuk mengerjakan proyek monumen bahasa tersebut dan meminjam perusahaan milik M Yunus (displit).

Adanya pengembalian uang Rp 70 juta ke Yunus untuk upah tukang, hakim menilai uang itu bukan termasuk uang pengembalian negara.”Dalil yang disampaikan dalam pembelaan tidak diterima dan harus dikesampingkan.”tegas hakim.

Terhadap vonis ini, JPU dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 06 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek