; charset=UTF-8" /> Aparat Penegak Hukum Terkesan Biarkan Pengrusakan Mangrove - | ';

| | 228 kali dibaca

Aparat Penegak Hukum Terkesan Biarkan Pengrusakan Mangrove

Lokasi PT Batam Steel Indonesia yang diduga membabat hutan mangrove.

Batam, Radar Kepri-Penimbunan hutan bakau semakin menjadi- jadi di kota Batam, hampir seluruh pantai yang ada hutan bakaunya habis dibabat oleh pelaku usaha. Baik yang pengisaha galangan kapal, maupun developer alias pengembang Perumahan seperti dikawasan Tanjung Ucang.

PT Batam Steel Indonesia saat ini memusnahkan mangrove dengan dalih pematangan lahan seluas 3,6 hetar. Tercatat ada beberapa pengrusakan hutan bakau yang dirusak, bahkan menurut info dari masyarakat setempat sewaktu awak media ini investigasi kelapangan..”Perkerjaan lahan tersebut, baru saja di- demo oleh warga setempat, sehingga pekerjaannya terhenti.”ujarnya.
Warga yang enggan ditulis namanya menambhkan.’Sebenarnya kami jaga ragu dengan PT. Batam Steel indonesia tersebut kalau dilihat dari PL yang mereka miliki yang tertulis di plang itu hanya 3,6 hetar, akan tetapi yang bisa dilihat dangan kasat mata hampir lebih kurang sudah dikerjakan 4 hetar, ini juga perlu dipertanyakan bagian dirusak hutan bakau.”sebutnya warga yang Selasa (13/06).
Selain itu tentu, warga ingin tah kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT Batam Steel indonesia.”Karena yang timbun bakau, izin UKL/ UPLnya, kalau ternyata beliau belum memiliki izin itu, maka akan stop perkerjaan yang sedang beratiktifitas sekarang ini.” jelasnya.

Sementara itu Ketau LSM Aliansi Pemerhati danpat lingkungan Hidup (Ampuh) kota Batam Budiman Sitompul menegaskan, wajib hukumnya bagi setiap Perusahaan yang melakukan penbunan lahan/ pematangan lahan memiliki izin diatas 10 hektar, izin Amdal, sepuluh kebawah cukup memiliki izin UKL/UPL.”Yang menjadi pertanyaan sekarang PT Batam Steel indonesia tersebut sudah memiliki izin diatas, kalau belum memiliki izin maka dinas lingkungan wajib hukumnya melakukan menyetop pekerjaan itu.
Bahkan bisa diproses sesuai hukum Perundang- udangan yang berlaku.” tegasnya.
Kepala Dinas lingkung hidup (DLH ) kota Batam yang dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAppnya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.( taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Jun 2018. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek