; charset=UTF-8" /> Antisipasi Pencurian Ikan, DKP Anambas Perketat Pengawasan - | ';

| | 4,165 kali dibaca

Antisipasi Pencurian Ikan, DKP Anambas Perketat Pengawasan

dkp3

Dinas Kelautan dan Perikanan KKA.

Terempa, Radar Kepri-Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sering disebut-sebut merupakan salah satu daerah penghasil ikan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya sering kali juga, masih adanya dan terdapat pelanggaran oleh sejumlah oknum nelayan dalam menangkap ikan, sehingga menjadi salah satu hal yang kerap kali dikeluhkan oleh nelayan tempatan.

Sedangkan sekarang ini, masih ditemukannya kapal-kapal berukuran besar yang mencari ikan dijalur tangkapan kapal-kapal berukuran kecil. Terkadang, menjadi permasalahan meskipun pengawasan serta monitoring yang dilakukan oleh pihak terkait guna mencegah hal ini. Namun penangkap ikan tersebut tetap melakukan penangkapan ikan di wilayah area terlarang.

Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Anambas-pun mengaku telah melakukan sejumlah langkah-langkah dalam meminimalisir adanya pelanggaran ini. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan penertiban khususnya dibidang pengawasan.

Kasi Pengawasan DKP Kabupaten Anambas, Alpian yang di jumpai beberapa awak media menjelaskan “Salah satunya itu, kami dalam hal ini telah melakukan MoU dengan Kementrian bidang pengawasan. Hal ini direalisasi dengan operasi gabungan yang dilakukan selama 11 hari kerja,” ujar Alpian.

Pihaknya menjelaskan, meski dalam operasi gabungan yang dilakukan itu, pihaknya belum melakukan penindakan namun masih melakukan tahap pembinaan kepada oknum nelayan yang melakukan pelanggaran pada jalur tangkapan ini. Namun paling tidak dapat membuka pemahaman nelayan ini akan kewenangan jalur tangkapan ikan yang telah diatur dalam Undang-Undang. “Wilayah kita jalur tangkapan 4 mil. Meskipun masih banyak terjadi pelanggaran jalur, paling tidak dengan operasi yang dilakukan, dapat meminimalisir pelanggaran jalur tangkapan tadi.”terangnya.

Tidak hanya dalam bidang pengawasan, pihaknya kini tengah berupaya untuk memperketat pengawasan-pengawasan pada jalur-jalur tangkapan ikan ini. Dengan menggunakan kapal patroli yang sudah di berikan pemerintah daerah. Pihaknya juga berupaya meskipun diakui armada yang ada masih terbilang minim namun tidak membuat menghambat patroli laut agar tidak terjadi lagi pencurian ikan oleh kapal asing yang masuk di wilayah Anambas. “Laut Cina Selatan ini cukup potensial oleh karena itu langkah kita dengan memperketat pengawasan untuk jalur-jalur ini. Ada kapal patroli daerah dalam satu bulan lima hari kerja. Pada prinsipnya, pengawasan yang diperketat.”bebernya kembali.

Sanksi bagi yang terbukti melanggar telah diatur, seperti pencabutan izin tangkapnya sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.”Bila melanggar, masuk ke pidana pelanggaran. Dalam hal ini, izin penangkapannya bisa dicabut. Mungkin saja dari kapal nelayan dicabut izin tangkapnya dan bisa menjadi kapal cargo. Karena, sesuai kewenangan, kapal ukuran 5-10 gt kabupaten punya kewenangan untuk kapal perikanan, untuk kapal ukuran 10-30 GT merupakan kewenangan provinsi, sementara diatas 30 GT merupakan kewenangan KKP. Biasanya, kami juga sering melakukan koordinasi dengan KKP bila ada kapal yang melanggar jalur tangkapan ini.”tutupnya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Ming 01 Jun 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek