Anambas “Ladang” Korupsi ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebagai kabupaten yang baru, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) perlu berhati-hati dan belajar dalam mengelola keuangan (APBD) dengan baik. Karena setiap sen uang keluar dari kas ABPD KKA harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi APBD KKA mencapai Rp 1,1 Triliuan, tentu saja sebanyak itu akan menimbulkan godaan bagi pejabat dan aparatur pemerintah untuk menyelewengkan penggunaannya.
Uang itu ada setannya, tentunya siapa saja yang memegang uang akan tergoda untuk menikmati. Bagi pemegang uang yang memiliki iman tipis, dapat dipastikan akan banyak yang akan “terjerumus” dalam tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berujung penjara.
Kabupaten Natuna, sebagai saudara “tua” KKA dapat menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat KKA dalam mengelola keuangan daerah. Dua Bupati Natuna tersandung kasus korupsi, kemudian beberapa orang kepala dinas juga mendekam dibalik jeruji besi gara-gara “merampok” uang rakyatnya.
Nama Yusrizal, Agus Firmansyah, Henfi, Taslim Atan dan Hamdi Atan di Kabupaten Natuna merupakan pejabat yang sudah dan sedang merasakan pengapnya hidup di Akademi Rumah Tahanan Negara (ATRN) alias penjara.
Sejauh ini, baru proyek alat kesehatan di dinas Dinas Kesehatan yang telah tuntas proses hukumnya. Namun mengingat banyaknya kasus-kasus lain yang belum di usut, diyakini pada tahun 2013 ini akan banyak lagi pejabat Anambas yang menyusul pejabat Dinkes Anambas ke penjara.
Nama Amat Yani selaku ketua DPRD KKA yang ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana KONI oleh Polda Kepri mencuat lagi. Meskipun kasus yang membelit ketua DPRD KKA, nilai kerugian negaranya tergolong kelas teri. Diduga hanya menyelewengkan keuangan Negara Rp 500 juta alias setengah miliar saja. Namun proses hukum terhadap sang ketua diyakini akan bergulir ke pengadilan tindak pidana korupsi. Karena meskipun uang tersebut telah dikembalikan, namun hasil audit BPKP telah keluar dan menyatakan adanya kerugian Negara.
Sinyalemen akan banyak lagi pejabat KKA maupun kontraktor akan menyandang status tersangka tindak pidana korupsi dapat dilihat dari banyaknya proyek-proyek fisik di KKA yang “bekecai”.
Data yang dihimpun media ini, ada beberapa proyek di Anambas yang terkesan menjadi “ladang” korupsi. Seperti, pembangunan tower di dinas infokom, proyek baru satu minggu dibangun sudah roboh. Disinyalir proyek aspirasi dewan dari PDI-P dengan anggaran Rp 750 juta.
Proyek pembangunan jalan di Arung Hijau, Tianggau, kecamatan Siantan Selatan.Proyek ini diduga aspirasi politisi dari PBB. Yang mengerjakan Muntasir, anggota DPRD Anambas. Nilai proyek yang “bekecai” ini Rp 1,6 Miliar. Ini seharusnya yang diusut oleh aparat penegak hukum, karena potensi kerugian Negara sangat besar.
Selanjutnya, proyek jalan dalam kota. disinyalir proyek ini diberikan bupati karena yang mengerjakan timses bupati. Proyek ini dikerjakan Lai Hin dengan nilai Rp 4,6 Miliar. Proyek ini sangat jelas korupsinya, dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai bestek.”Terindikasi kasus proyek jalan ini sudah di “86’ dengan aparat kejaksaan di Anambas, sehingga tak pernah diusut.”sebut Fadil Hasan SH, seorang tokoh Anambas kepada media ini beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Fadil Hasan SH, selain itu, proyek jalan Batu Tambun-Rintis juga bermasalah dan diduga tidak sesuai bestek.”Proyek senilai Rp 4,8 Miliar baru 3 bulan selesai tapi sudah hancur, batu-batunya sudah timbul.”jelasnya.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Proyek ini diduga aspirasi dari politisi PAN, dimana dananya bersumber dari DAK (APBD). Proyek senilai Rp 7,6 PLTS ini juga macet.
Masyarakat berharap kunjungan Kejati Kepri ke Anambas dalam rangka memberikan hibah kapal bekas, tidak memiliki embel-embel lain alias akan mengendapkan kasus-kasus “mega” korupsi di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri ini.(irfan)
bongkar terus