Anak Walikota Dijerat Pasal Berlapis
Tanjungpinang, Radar Kepri-Senin, 17 Juni 2019, M Apriyandi S Ip akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg).
Hal ini terungkap saat media ini mengkonfirmasi dengan humas PN Tpg, Santonius Tambunan SH MH mengenai kapan sidang perdana tersangka M Apriyandi.”Senin, 17 Juni 2019.”tulis Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com via WA-
Anak Walikota Tanjungpinang, H Syahrul ini akan diadili oleh majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauri SH MH dengan hakim anggota Santonius Tambunan SH MH dan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH. Tiga hakim senior ini dikenal tegas dan memiliki integritas tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara yang disidangkannya.
Perkara dengan nomor 182/Pid.sus/2019/PN Tpg ini menjadi sorotan karena M Apriyandi yang menjadi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Timur ini berasal dari Partai Gerindra. Dimana, ayahnya H Syahrul menjabat ketua DPD Gerindra Provinsi Kepri.
Penyidik Gakkumdu sepertinya tak ingin kecolongan, buktinya, M Apriyandi dijerat 3 pasal berlapis. Yaitu pasal 523 ayat (1) junto pasal 180 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUH Pidana.(irfan)