Anak Buah Masuk Penjara, Kadis Bebas Berkeliaran

Tersangka korupsilampu hias Revarizal direktur CV Mustika Raja digiring ke mobil tahanan Ssenin (21/04)
Batam, Radar Kepri-Prediksi aktifis penggiat anti korupsi di kota Batam tentang proses dugaan korupsi proyek lampu hias MTQ Nasional di Batam 2014 lalu, bahwa Kejaksaan “hanya” menyentuh pejabat level bawah setingkat eselon III. Sementara pejabat yang seharusnya paling bertanggungjawab, pejabat pengambil kebijakan, dalam hal ini Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak akan tersentuh hukum mendekati kebenaran.
Prediksi dengan nada pesimis itu diungkapkan ketua LSM NCW Kepri, Mulkansyah pada radarkepri.com, Jum’at ( 24/04) di Batam Center.”Lihat dan amati saja, hanya dua orang yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam dan langsung dijebloskan ke bui. Yaitu Indra Helmi, pimpina proyek, dan direktur CV Mustika Raja, Revarizal, sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 1,4 Miliar. Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong masih bebas”
Dua tersangka dugaan korupsi, Indra Helmi dan Revarizal dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang.Revarizal ditahan pada Senin (21/04), sementara Indara Helmi menyusul pada Jumat (24/04).
Mulkansyah mengatakan.”Saya berharap Kejaksaan Negeri Batam serius menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, jangan hanya berani setakat kroco-kroconya saja alias pejabat bawahan. Sementara pejabat pengambil kebijakan Kepala Dinas Tata kota Gintoyono Batong, seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini bebas melanggang kangkung alias tidak tersentuh hukum.”ungkapnya.
Kajari BatamYusron SH.MH melalui Kasi Pidsus, Tengku Firdaus SH MH dalam siaran persnya menyatakan, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidik guna pemeriksaan lanjutan.”Penyidik memiliki ke khawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Tengku Firdaus SH MH, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah.”kata Tengku Firdaus SH.MH usai menggiring tersangka Indra Helmi ke mobil tahanan Jum’at (24/04) sore.
Terkait nilai kerugian Negara dalam kasus ini, Firdaus mengatakan.”Masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Provinsi Kepri. Nanti kalau sudah diserahkan BPK berapa besar kerugian Negara, akan kita ekspos.”terangnya.
Tengku Firdaus menambahkan, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, pasal 9 junto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai kemungkinan Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyo Batong atasan Indra Helmi akan menyusul jadi tersangka. Tengku Firdaus SH MH mengatakan.”Sejauh ini masih setakat saksi, itu tergantung hasil penyidikan ke depan, kalau nanti ditemukan alat bukti, jika terlibat tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka.”tutupnya.
Padahal sebagai Pengguna Anggaran (PA) alias Kepala Dinas dan atasan Indra Helmi, Gintoyono bisa dikenakan tindak pidana korupsi dengan delik pembiaran dan kelalain yang mengakibatkan kerugian Negara.
Rasa keadilan masyarakat akan terusik, anak buah masuk penjara, kadis bebas berkeliaran. Padahal, menjadi Kadis harus memikul tanggungjawab jabatan jika mencermati kasus ini.(taherman)