Amir, Penyuap Dendi Purnomo Dihukum..Penjara 1 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memberi suap ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, Amirudin direktur PT Telaga Biru Semesta (PT TBS) dihukum selama 1 tahhun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidain 1 bulan, Senin (10/04) pukul 16 45 Wib.
Setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, penuntut umum menjerat terdakwa Amirudin melanggar, primer pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terungkap dalam persidangan terdapat 3 amplop berisi uang suap, amplop pertama bertuliskan nama Dendi Purnomo berisi Rp 25 juta. Dua amplop lain sebesar Rp 10 juta bertuliskan saksi Masrial sedangkan satu lagi atas nama Hasbi dengan nilai Rp 5 juta. Juga terungkap adanya komunikasi intensif antara Hasbi dengan Amirudin yang meminta uang diserahkan ke Dendi Purnomo.”Untuk pak Masrial dan Hasbi telah disiapkan.”kata Amirudin pada saat menyerahkan uang ucapan terima kasuh.”Namun uang tidak akan diberikan jika ijin tank cleaning diberikan.”ungkap Amir.
Perbuatan terdakwa terbukti melangar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap vonis ini, Amirudin dan penasehat hukumnya menyatakan menerima sedangkan JPU Fahmi Ary Yoga SH dari Kejati Kepri menyatakan pikir-pikir.(irfan)