Mantan Pejabat Pemko Batam Dituntut 15 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam, Dendi Purnomo dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan untutan dibacakan
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa terbukti telah menerima uang yang tidak memiliki dasar hukum sebanyak Rp 25 juta dan Rp 10 juta dari pengusaha, Amirudin.
Pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp 4 miliar.
Pemberian dana Rp 25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada 23 Oktober 2017 lalu. Saat transamsi suap terjadi tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kepri juga mengamankan Rp 10 juta lagi dari amplop lainnya.
Perbuatan Dendi, masih menurut jaksa, terbukti melanggar primer pasalĀ 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dendi Purnomo juga dijerat, Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan 15 bulan penjata ini, Dendi Purnomo menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara terpisah pada Senin (24/04).(irfan)