; charset=UTF-8" /> Mantan Pejabat Pemko Batam Dituntut 15 Bulan Penjara - | ';

| | 296 kali dibaca

Mantan Pejabat Pemko Batam Dituntut 15 Bulan Penjara

Terdakwa Dendi Purnomo saat mendengarkan tuntutan, Senin (10/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam, Dendi Purnomo dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan untutan dibacakan

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa terbukti telah menerima uang yang tidak memiliki dasar hukum sebanyak Rp 25 juta dan Rp 10 juta dari pengusaha, Amirudin.

Pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp 4 miliar.

Pemberian dana Rp 25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada 23 Oktober 2017 lalu. Saat transamsi suap terjadi tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kepri juga mengamankan Rp 10 juta lagi dari amplop lainnya.

Perbuatan Dendi, masih menurut jaksa, terbukti melanggar primer pasalĀ 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dendi Purnomo juga dijerat, Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan 15 bulan penjata ini, Dendi Purnomo menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara terpisah pada Senin (24/04).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek