; charset=UTF-8" /> Akim Dituntut "Hanya" 5 Bulan Penjara - | ';

| | 1,554 kali dibaca

Akim Dituntut “Hanya” 5 Bulan Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Jl Basuki Rahmat.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali “obral” tuntutan ringan.Kali ini,  Akim dan Ifriyel alias Iyel yang mendapat jatah tuntutan rendah oleh Andi M Arif SH.

Kedua terdakwa merupakan bandar judi dadu guncang dituntut hanya 5 bulan penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (05/02) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Rebuli Sanjaya SH diuraikan aksi dua bandar judi ini. Bermula, Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib, di Pelantar Nusantara I Blok A85 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.Bermula  dari tindak pidana perjudian jenis judi Cingkoko (dadu goncang) yang dilakukan di rumah milik Terdakwa I  AKIM di Pelantar Nusantara I Blok A85 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB. Permainan judi Cingkoko ini sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga) minggu dan menggunakan uang untuk memasang nomor pada dadu. Permainan judi cingkoko ini dilakukan tidak setiap hari, tergantung dari pihak-pihak yang mau bermain judi.  Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ berperan sebagai bandar, dimana Terdakwa I Akim bertugas sebagai kasir yang memberikan uang kepada pemain yang memenangkan judi dan menarik uang dari pemain yang kalah, sedangkan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ bertugas untuk menggoncang dadu dalam permainan judi tersebut.

Bahwa Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ berperan sebagai Bandar dan  melibatkan diri secara langsung dalam permainan judi cingkoko ini.. Adapun alat yang digunakan adalah 3 (tiga) buah mata dadu yang memiliki 6 (enam) angka, 1 (satu) piring kecil, 1 (satu) buah mangkok sebagai penutup dari mata dadu tersebut, 1 (satu) buah lapak dadu yang bertuliskan angka 1 sampai 6 sebagai tempat taruhan. Di meja terdapat angka sebanyak 1,2,3,4,5, dan 6 sebagai tempat pemain memasang taruhan. Kemudian terdakwa  II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menggoncang 3 (tiga) buah dadu yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6, dimana para pemain menebak angka yang akan keluar pada dadu. Pemain yang berhasil menebak angka dengan benar pada dadu adalah pemenang dan Terdakwa I Akim memberikan uang taruhan tersebut kepada pemain yang menang.
Adapun hadiah yang akan didapat oleh pemain yang menang yaitu sebagai berikut  :
Jika pemain memasang 1 (satu) buah angka misalnya angka 2 dan setelah 3 buah dadu digoncang keluar dadu angka 1,2 dan 3 maka pemain yang menebak angka 2 menang dan mendapatkan 1 banding 1. Misalnya pemain memasang uang Rp. 5.000,- akan menang Rp. 5.000,-, sehingga total uang yang diterima pemain adalah Rp. 10.000,-
Jika pemain memasang 1 (satu) buah angka misalnya angka 1 dan setelah 3 buah dadu digoncang keluar dadu angka 1,1 dan 2 maka pemain yang menebak angka 1 menang dan mendapatkan 1 banding 2. Misalnya pemain memasang uang Rp. 5.000,- akan menang Rp. 10.000,-, sehingga total uang yang diterima pemain adalah Rp. 15.000,- Dan begitu seterusnya.

Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menjadi bandar judi bertujuan  untuk mendapatkan keuntungan dan menambah kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selama perjudian ini berlangsung para terdakwa mendapatkan keuntungan perharinya kurang lebih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sehingga total perbulannya para terdakwa bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Modal yang dibutuhkan para terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- dan besaran uang yang biasa dipasang para pemain adalah rata-rata Rp. 100.000,- , Rp. 50.000,- dan bahkan ada yang memasang sebesar Rp. 20.000,-.
Bahwa Terdakwa I Akim dan Terdakwa II IFRIYEL Als IYEL Bin AZIZ menjadi bandar judi tersebut tidak mempunyai ijin dari Pemerintah atau Dinas Instansi lain dalam membuka praktek perjudian ini.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. Atau ke dua Pasal 303 bis  Ayat (1) Ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek