Direktur PT Lobindo Diitangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur PT lobindo, Hendrisen ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (09/02) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tambang ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang.
Kapolres Tanjunglinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko dijumpai radarkepri.com belum memberikan keterangan.”Besok saja. Lagi diperiksa. “katanya saat dikonfirmasi media ini.
Hingga berita ini dimuat, Hendrisen yang didampingi kuasa hukumnya, Herman SH dan Eko Murti Saputra SH masih diruang Tipiter Poltes Tanjungpinang.”Masih di BAP penyidik. “sebut sumber media ini.
Sumber menambkan. “Dia ditangkap tadi malam di sebuah kedai kopi. “ucap sumber.
Hendrisen diduga terlibat ilegal mining biji bauksit di Tanjung Moco, dimana dalam kasus ini polisi baru mengumumkan 1 orang tersangka, yakni Weidra. Dan, Hendrisen menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.(irfan)