; charset=UTF-8" /> Akhirnya, Dugaan Korupsi Duit Rehab Rumah Rakyat Miskin Dilaporkan ke Kejaksaan - | ';

| | 957 kali dibaca

Akhirnya, Dugaan Korupsi Duit Rehab Rumah Rakyat Miskin Dilaporkan ke Kejaksaan

Ketua ICW Kepri, Mulkansyah memperlihatkan tanda terima laporan dugaan korupsi RTLH ke Kejari Batam.

Ketua ICW Kepri, Mulkansyah memperlihatkan tanda terima laporan dugaan korupsi RTLH ke Kejari Batam.

Batam, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi berupa mark-up proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 696 unit di kota Batam telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh Mulkansyah dari LSM NCW Kepulauan Riau.

Kasus korupsi mark-up anggaran rehab rumah rakyat miskin ini dilaporkan pada Rabu (11/12) lalu berdasarkan semangat untuk menuju Indonesia bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme. (KKN).

Penegasn ini disampaikan Mulkansyah pada Radar Kepri, Minggu (22/12).”Pemerintah sudah sangat peduli dengan rakyatnya yang hidup dalam rumah tak layak huni. Tapi dana untuk rumah rakyat miskin-pun di sunat dan di mark-up. Ini sudah keterlaluan dan layak dihukum seberat-beratnya.”tegas Mulkansyah.

Menurut Mulkanyah, dasar-dasar laporan ini dibuat sesuai dengan Undang-undang, mengingat  Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 tahun 1986 serta Peraturan Menteri dalam negri RI Nomor 5 tahun 1986 tentang ruang lingkup tata cara pemberitahuan kepada pemerintah seputar organisasi kemasayarakatan. Di tambah dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelanggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan Nopotisme. Dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyrakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kamarul Zaman, kepala Dinsosnaker Kota Batam.

Kamarul Zaman, kepala Dinsosnaker Kota Batam.

Dilanjutkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi,Undang-undang RI Nomor 14 tahun  2008 tentang keterbukaan imformasi Publik, peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /dan Jasa pemerintahan.

Masih Mulkansyah.”Kami berharap Kejaksaan Negeri Batam mengusut kasus ini sampai tuntas, secara transparan kepada masyarakat. Ini manyangkut orang tidak mampu yang perlu mendapat perhatian serius bagi kita semua. Hal ini sangat menyedihkan, masa hak-hak orang kecil dan tidak mampu di tilep juga.”ungkapnya.

Sementara itu Kamarul Zaman, Kepala Dinas Sosial kota Batam yang di konfirmasi Radar Kepri melalui SMS via ponselnya terkait hal diatas. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban, begitu pula dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 22 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek