Ajukan LO, Gubernur Kepri “Ragu” Atas Moratorium Tambang Kuarsa di Lingga
Tanjungpinang, Radar Kepri-Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM terkesan ragu atas keabsahan morotarium penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Lingga.
Daa yang diperoleh radarkpri.com, moratarium tertanggal 5 April 2023 dengan surat nomor B/650/2/PUPP/2023 dengan klasifikasi biasa itu ditujukan ke Kejati Kepri untuk Legal Opinion.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso SH dikonfirmasi radarkepri.com pada Senin (30/10) membenarkan adanya permintaan legal.opinion atas morotarium dari Gubernur Kepri.”Iya bang, ada yang Abang tanyakan itu (permintaan LO,red). Tadi sudah saya cek kebagian perdata dan tata dan tata usaha (datin) dan memang sudah masuk.”ujarnya.
Terhadap permintaan LO tersebut, pihak Kejari Kepri, lanjut Kasi Penkum sedang meneliti dan mempelajari LO tersebut.”Bisa sebulan atau lebih hasil telaahan terhadap permintaan LO tersebut. Kita masih pelajari dengan detil.”jawab Kasi Penkum Kejati Kepri saat ditanya lamanya kesimpulan telaah atas LO tersebut.
Saat ini, puluhan pengusaha tambang kuarsa yang tergabung dalam HIPKI telah menempuh jalur hukum tahap awal berupa somasi I Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri dan juga telah menyiapkan langkah lainnya jika somasi tak digubris.”Somasi sudah kita layang, kita tunggu jawaban dinas terkait.’tegas Ady Indra Pawenari, ketua HIPKI.(Irfan)