; charset=UTF-8" /> AJI Tanjungpinang Minta Plh Walikota Buat Klarifikasi - | ';

| | 119 kali dibaca

AJI Tanjungpinang Minta Plh Walikota Buat Klarifikasi

*Soal Bantuan Sembako Bagi Jurnalis

Jailani, ketua AJI Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mendesak Plh Walikota Tanjungpinang membuat klarifikasi terkait bantuan sembako bagi organisasi jurnalis di Tanjungpinang. Karena AJI tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun, baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD ataupun pihak lain yang diserahkan lewat Pemerintah. Karena napas organisasi AJI adalah independen dan tidak berafliasi dengan Pemerintah.

“Kami melihat ada kekeliruan dalam siaran pers yang dibuat Pemko Tanjungpinang yang mencantumkan nama AJI sebagai salah satu organisasi penerima manfaat sembako,”tegas Jailani,ketua AJI Tanjungpinang.

Disisi lainnya, AJI Tanjungpinang menilai jurnalis tidak etis mendapatkan privilese atau keistimewaan tersebut, terkecuali bagi mereka yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Karena ditengah pandemi Covid-19 kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Dengan adanya nama AJI tentu ini satu keliruan. Kalau ada Anggota AJI yang menerima bantuan dan mengatas namakan AJI akan ditindak sesuai dengan kode etik organisasi. Namun lain hal, apabila bantuan tersebut diserahkan lewat perusahaan media tempat mereka bekerja. Artinya diluar tanggungjawab AJI,”jelasnya.

Pembagian sembako tersebut juga berdampak konflik kepentingan bagi jurnalis yang karyanya tak hanya menginformasikan, namun juga sebagai fungsi kontrol dan menyajikan informasi yang jelas untuk publik.

Bantuan tersebut tak sesuai prinsip-prinsip profesionalisme dan independensi jurnalis. Maka dari itu, AJI Kota Tanjungpinang menyatakan seharusnya pemerintah mengutamakan bantuan sesuai dengan alokasi penganggaran menghadapi Covid-19 lewat program jaringan pengaman sosial (JPS) yang telah ditetapkan untuk masyarakat terdampak sesuai kategori yang ditetapkan.

Jika memang ada wartawan yang misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori tidak mampu, seharusnya yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana jaringan pengaman sosial (JPS).

Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena dia sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berisi kewajiban perusahaan memberikan kesejahteraan untuk pekerjanya.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Ming 26 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek