; charset=UTF-8" /> Ahli : Ada Persengkongkolan dan PT BMKU Tak Berhak Terima Keuntungan - | ';

| | 400 kali dibaca

Ahli : Ada Persengkongkolan dan PT BMKU Tak Berhak Terima Keuntungan

ahli dari BPKP Kepri, Pandapotan Malau SE CFrA saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang dengan terdakwa Hery Suryadi, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Dr Yusmawan dan Hendri Gultom hari ini, Kamis (05/04) hadirkan ahli dari BPKP Kepri, Pandapotan Malau SE CFrA (54)

Ahli menerangkan melakukan audit atas proyek sistem integrasi adiministrasi terintegrasi UMRAH atas permintaan penyidik Polda Kepri.”Nilai kontrak lelang 29 187 250 000 atau 97,2 persen dari HPS. Hasil audit secara total uang negara yang dikeluarkan Rp 26 533 863 636 000. Sedangkan Rp 14 135 519 330 000 yang diketahui dibayarkan.”terangnya.

Ahli menemukan fakta, uang yang keluar dari UMRAH ke PT Jovan ada yang mengalir ke PT BMKU.

Hasil audit investigatif yang dilakukan ahli dan tim-nya ada selisih Rp 7,8 M, dari dokumen yang ada uang itu di PT Baya. Kontrak PT BKMU 8 331 106 000 realisasi Rp 4 275 753 768 600.”Kita tidak tahu kemana selisih nilai kontrak dengan pembayaran. Yang paling tahu itu harusnya PT BKMU termasuk nilai kontrak dengan lainnya.

Untuk membayar IT dikeluarkan Rp 9 Miliar.”Kami melakukan verifikasi dan konfrontasi dengan pihak perusahaan.”terang ahli.

Ahli menjelaskan, PT BMKU pinjam PT Jovan dan PT Arfa untuk mengikuti pelelangan yang dilakukan UMRAH.”Ada perjanjian di notaris, PT BMKU bisa mencairkan pembayaran ke PT Jovan dan PT Arfa.”terang ahli.

Terkait keuntungan sebesar Rp 12 M dari kontrak Rp 26 Miliar, menurut ahli.”Kita lihat dokumennya, kita periksa pokja. Biasanya kita anjurkan ke penyidik untuk koordinasi dengan LKPP. Ternyata LKPP menyatakan terjadi persengkongkolan dan perusahaan (PT BMKU) tidak berhak menerima keuntungan.”tegasnya.

JPU Fahmi SH menegaskan perlunya menggali dimana uang Rp 12 Milair untuk mengetahui siapa yang dibebankan untuk membayar kerugian negara sehingga timbul over head.”Riilnya, kemana uang Rp 12 Miliar di PT Jovan dan PT Baya, itu berdasarkan dokumen.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat, ahli masih memberikan keterangan menjawab pertanyaan dari peasehat hukum para terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek