; charset=UTF-8" /> Agustinus Pertanyakan Motif Antony Pidanakan Dirinya - | ';

| | 337 kali dibaca

Agustinus Pertanyakan Motif Antony Pidanakan Dirinya

Terdakwa Agustinus saat membacakan pembelaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Agustinus Matius Dimel minta dirinya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Karena dirinya merasa dizalimi dan banyak fakta yang tidak utuh diungkap.

Permintaan disampaikan Agustinus didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (13/08) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Agustinus menyebutkan, analisa pelapor sehingga mempertanyakan motif sebenarnya pelapor melaporkan dirinya, apakah untuk hal-hal lain.”Tidak diungkapkan fakta selengkap. Padahal pelalor pernah mengeluhkan investor yang mempertanyakan investasi.”katanya.

Kemudian tentang H Darmawi yang mengaku salah satu investor, faktanya hanya teman biasa pelapor.” Kalau memang dirugikan, saya pernah meminta pelapor untuk mengirim surat permintaan pengembalian uang, tapi sampai hari ini tidak pernah diberikan. Pelapor hanya kontraktor bukan investor.”ucap Agustinus.

Pelopor pernah menghubungi dirinya untuk memberikan dana sebanyak 250 ribu dolar dan diajak bersenan-senang ke Singapura.”Pelapor tidak pernah memberi teguran dan menghentikan transaksi keuangan dengan saya kalau ada permasalahan. Pelapor juga pernah menjanjikan akan mentransfer Rp 1 Miliar, tapi tidak pernah dilakukan.”kata Agustinus.

Dipenghujung pembelaan, Agustinus meminta diirinya dibebaskan dari semua tuntutan jaksa dan menjadikan kasus ini sebagai guru.

Awal kasus bermula saar AGUSTINUS MATIUS DIMEL, pada tanggal 29 Desember 2011 sampai dengan tanggal 6 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Bank Mandiri Cabang Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili (vide Pasal 84 KUHAP), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yaitu  berupa  uang sebanyak USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika) dan Rp.1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), atau setidak-tidaknya total seluruhnya kurang lebih senilai Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.00 (dua ratus lima puluh rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian milik  saksi HOK HIE Alias ANTONY. Dimana uang tersebut sejatinya dipergunakan untuk pengurusan pertambangan biji besi, namun hingga prosea ini sampai ke polisi. Aktifitas tambang tak berjalan. Hok Hie merasa tertipu dan dirugikan, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agustinus ke Polda Kepri.

Polisi menjerat Agustinus melanggar pasal  378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU Irisha Nadeja SH MH dari Kejati Kepri menutut agar Agustinus dihukum selama 2 tahun 6 bulan pada persidangan lalu.

Persidangan dilanjutkan Senin depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan Agustinus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek