; charset=UTF-8" /> " Aduh Sakit", Teriak Korban Saat Dicabuli Bapaknya - | ';

| | 1,874 kali dibaca

” Aduh Sakit”, Teriak Korban Saat Dicabuli Bapaknya

Jn alias Ajun yang memperkosa dan menyodomi dua putrinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Vonis 10 tahun terhadap Jn alias Ajun yang didakwa memperkosa dan menyodomi dua putrinya yang masih berumur 9 dan 10 tahun mendapat kritikan dan kecaman dari sejumlah nitizen.

Namun dari sejumlah nitizen, salah seorang nitizen di jejaring sosial facebook dilaman info pinang menanyakan siapa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bapak “gabus” itu. Memang dalam berita berjudul.”Perkosa dan Sodomi Dua Putrinya, Ajun Dihukuk 10 Tahun Penjara.” media ini tidak menuliskan majelis hakimnya.

Menjawab pertanyaan pembaca yang penasaran. Inilah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ketua PN Tanjungpinang, Admiral SH MH menugaskan 3 hakim mengadili perkara ini. Ketua majelis hakim (KM) dipercayakan pada Copioner SH dengan anggota Marudut P Sihaloho SH MH dan Ramauli Hotnaria Purba SH MH. Nama hakim terakhir merupakan hakim pengganti yang sebelumnya Jhonson Esron Sirait SH MH yang telah pindah ke Ambon.

Salah satu pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan, menurut Edwart P Marudut Sihaloho SH MH sebagaimana terungkap dalam persidangan.”Terdakwa tidak ada perkosa dan sodomi dua putrinya! Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap kedua putrinya.”terang humas PN Tanjungpinang ini menjawab konfirmasi media ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tertutup diungkap kronologis ulah bapak bejat ini. Bermula pada Minggu dipertengahan bulan Februari 2019. Saat itu, sekitar pukul 14 00 Wib, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 10  sedang bermain bersama temannya. Ajun kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya agar korban datang. Dipanggail bapaknya, Bunga tanpa prasangka buruk datang.

Entah setan apa yang merasuk dipikiran Ajun, si anak yang tengah asyik bermain dengan temanya disuruh masuk kamar dan disuruh berbaring. Namun Bunga mendapat firasat sesuatu yang buruk akan menimpanya dan menolak perintah si bapak “gabus”untuk berbaring di tempat tidur dia dan ibunya biasa terlelap. Mendapat penolakan dari putrinya, Ajun bukannya sadar tapi malah kalap. Bunga diancam hingga akhirnya berbaring, namun karena takut. Bunga memilih berbaring dalam kondisi miring bukan telentang seperti perintah bapaknya.

Melihat putrinya sudah terbaring miring, Ajun yang sudah gelap mata menyuruh Bunga membuka celananya. Kontan saja permintaan tak senonoh ini ditolak mentah-mentah oleh korban. Ajun makin beringas, dia kemudian membuka secara paksa celana putrinya ini hingga sebatas lutut.”Aduh sakit.”itulah ucapan Bunga saat Ajun memaksa menyodomi putrinya itu. Namun jerit kesakitan putrinya ini tak digubris hingga Ajun klimaks.

Nasib serupa dialami Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 9 tahun. Korban diperkosa tengah malam dipenghujung bulan Februari 2019. Aksi pertama dilakukan Ajun dengan jari telunjuk seraya mengancam.”Jangan bilang sama siapa-siapa.”

Satu hal yang pasti, kedua korban terlihat masih trauma dan takut saat bertemu dengan bapak bejat ini.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu waspada dan meningkatkan keimanan agar terhindar dari bujuk rayu setan sehingga menjadi gelap mata.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek