Bangunan Apartemen Indah Puri Dirobohkan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Batam, Radar Kepri-Pihak manajemen pengelola apartemen Indah Puri Golf dan Resort, melalui Kuasa Hukumnya, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul, angkat bicara mengenai polemik perobohan gedung kosong apartemen Indah Puri Sekupang, pada Rabu, 15 Desember 2021 sore, di Gedung Club House Indah Puri Golf dan Resort.
Mangara Manurung, mengatakan, ia perlu menyampaikan klarifikasi untuk menjelaskan kepada masyarakat luas terkait pemberitaan yang dinilai hanya menerima informasi sepihak dan cenderung mendiskreditkan pengelola.
“Dikhawatirkan, akibat adanya pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi, tapi juga berdampak terhadap pihak-pihak berkepentingan lainnya. Sementara di saat yang sama, banyak pihak lainnya yang menyampaikan pemberitaan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan apartemen dengan memperoleh informasi yang seimbang,” kata dia Mangarang Manurung kepada Radar Kepri, Rabu 15 Desember 2021.
Mangarang menerangkan bahwa perusahaan Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018, telah berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham. “Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing [PMA] menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri [PMDN] sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata dia.
Superry Daniel Sitompul, menambahkan, dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018 , PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru pengurus yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO.
Terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak, Mangara Manurung menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.
“Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam,” kata Mangarang.
Menurut mangarang, dalam hal ini terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup, padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam.
Tentang tindakan manajemen yang melakukan pemutusan aliran air dan listrik, Mangara menjelaskan bahwa kliennya melakukan pemutusan dikarenakan selama ini penghuni apartemen tidak melakukan kewajibannya untuk membayar air dan listrik yang telah digunakannya kepada pengelola. “Padahal perusahaan sudah melakukan pembayaran kepada pihak PLN dan SPAM BP Batam. Demikian juga halnya soal biaya perawatan bangunan dan lingkungan, biaya maintenance ini sejak bulan Juli 2019 hingga sekarang juga tidak dibayar oleh warga penghuni kepada perusahaan,” tegasnya.
Sementara soal kegiatan pembongkaran atap dan perobohan bangunan, dijelaskan bahwa alasan pengelola melakukannya ialah: “Bangunan tersebut sudah kosong dan tidak ada lagi penghuni atau warga penghuninya. Sesuai dengan analisa dari petugas Instansi Dinas PU Cipta Karya, bangunan apartemen sudah tidak layak huni. Surat Himbauan Walikota Batam yang pada intinya mengingatkan untuk berhati-hati akan adanya potensi angin puting beliung selama bulan Desember 2021 ini”
“Jadi Klien kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya atap terbang dan mengenai warga penghuni sehingga nantinya akan memakan korban,” ujar Mangara.
Sebelum melakukan tindakan memutuskan aliran air dan listrik, pembongkaran atap dan perobohan bangunan, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya sebelumnya pun telah menyampaikan somasi kepada warga penghuni.
“Kami selaku kuasa hukum sudah menyampaikan somasi pada tanggal 20 November 2021 dan somasi terakhir tertanggal 07 Desember 2021, serta surat pemberitahuan perihal pengosongan dan himbauan untuk mengeluarkan barang-barang klien rekan pada tanggal 09 Desember 2021. Bahkan klien kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada warga penghuni pada tanggal 11 Desember 2021. Hal yang sama juga kita telah sampaikan kepada perwakilan penghuni yaitu pengurus Perkumpulan Kepemilikan Apartemen Indah Puri Golf & Resort pada tanggal 19 November 2021 di Ruang Rapat Direktorat Pengelolaan Pertanahan Lantai 2 BP Batam sesuai Undangan Rapat BP Batam tanggal 17 November 2021,” kata Mangara.
Bahkan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah beberapa kali mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para penghuni maupun perwakilan para penghuni apartemen dalam hal mensosialisasikan serta perkenalan dengan pemegang saham yang baru juga kepengurusan perusahaan yang baru.
“Di sini pun dijelaskan terkait biaya Rp12 juta per meter persegi yang ditetapkan, bahwa jumlah tersebut bukan hanya untuk biaya UWTO. Namun, sudah meliputi biaya perolehan HGB, upgrade fasilitas apartemen, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik dan air, peremajaan saluran limbah, pembuatan jalan, pintu gerbang, system pemadaman kebakaran, sistem keamanan dan pengamanan dan pembangunan sarana fasum (fasilitas umum), dan lain-lainnya yang sudah dijelaskan secara terperinci dan juga sudah dipaparkan di kantor BP Batam, namun terkait hal tersebut para penghuni tidak setuju dan menolaknya,” tutupnya.(islah)