; charset=UTF-8" /> Jual Tanah Tak Sesuai SHM, Sukirman Dilaporkan - | ';

| | 374 kali dibaca

Jual Tanah Tak Sesuai SHM, Sukirman Dilaporkan

Inilah bangunan yang diduga diatas tanah telah dibeli oleh Djodi W.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Merasa tertipu membeli tanah dengan blangko palsu, Djodi Wirahadikusuma akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan penjual tanah tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang, Minggu (01/06).

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima dan ditandatangani Aipda Riko Simanjuntak selaku anggota Piket Reskrim diungkap kronologis singkat kejadian.

Bermula pada 04 November 2022, Djodi membeli lahan (tanah) dari Sukirman Jong.”Lokasinya di Kampung Sumber Karya,Jl WR Supratman,RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.”terang Djodi sebagaimana tertuang dalam STPL

Tanah itu, lanjutnya berstatus hak milik dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2903 atas nama Kasmari, Sukirman Jong dan Junus dengan luas 1 241 meter persegi. Dan SHM nomor 3996 atas nama Hj Djasiah seluas 275 meter persegi dengan harga Rp 245 ribu permeter dengan nilai total Rp 304 045 00 ribu.

Sedangkan uang untuk SHM nomor 2903, uang diberikan secara bertahap, melalui transfer ke Kasmari sebesar Rp 50 juta pada 28 Agustus 2023, kemudian Rp 100 juta yang diserahkan Djodi langsung ke Sukirman Jong.

Namun setelah memberikan uang tanda jadi tersebut diatas, Djodi mengetahui lahan yang dijual itu ternyata tidak sama luasnya dengan SHM yang ditunjukkan Sukirman Jong.”Bahkan, saat ini diatas lahan itu berdiri bangunan. Infonya, pemilik bangunan membeli lahan diatas SHM yang telah saya bayar uang mukanya.”jelasnya.

Berdasarkan data dan informasi diatas, Djodi merasa tertipu dan dirugikan, akhirnya melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, namun belum berhasil.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 01 Jun 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek