; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Disperdagin Membatalkan Sembako Murah - | ';

| | 398 kali dibaca

Ini Alasan Disperdagin Membatalkan Sembako Murah

Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat Tanjungpinang dipastikan tidak dapat manfaat program sembako murah dari Pemko Tanjungpinang yang diamanahkan ke Disperdagin. Karena program yang sangat dinanti warga itu resmi dibatalkan dan akan dilaksanakan pada anggaran APBD-P nanti.

Hal ini disampaikan Atmadinata, Kadis Perindagin Kota Tanjungpinang saat menghubungi media ini, Minggu (02/05) dengan menjelaskan alasannya.

Menurut Atma.”Ditunda karena di SIPD itu kode rekeningnya pada belanja subsidi. Kami sudah berusaha agar dilakukan pergeseran pada belanja barang. Memang seharusnya dimata belanja barang. Namun ternyata tidak bisa.”ucapnya.

Namun saat ditanya siapa yang salah sehingga program sembako murah ini gagal, Atma mengatatakan.”Inikan di entri tahun kemarin, awal mulai berlakunya SIPD. Kami sudah minta pergeseran pada belanja barang barang. Sambil jalan kami adakan lelang. Karena pada bulan Februari 2021, ada sebentar balik ke SIMDA. Waktu di SIMDA, bagian program kami masukkan program balik tentang belanja barang untuk masyarakat.”terangnya.

Dikatakan Atma, ternyata di SIMDA sebentar saja, balik lagi ke SIPD.”Jadi tidak boleh digeser di SIPD jadi belanja barang. Bisa jadi temuan, arahan BPKP dialihkan pada APBD-P.”jelasnya.

Berdasarkan arahan BPKP tersebut.”Makanya kami batalkan, tidak boleh digeser sekarang. Kita tidak mau menerobos aturan karena saya yang menanggung resiko hukumnya.”katanya.

Mengenai siapa yang teledor hingga program sembako murah itu gagal. Atma enggan mengungkapkan.”Saya tak berani menjustifikasi, si A si B salah. Tapi kalau diteruskan fatal akibatnya.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 02 Mei 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek