18 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus
Bintan, Radar Kepri-Sebanyak 18 orang narapidana beragama Kriaten mendapat berkah berupa pengurangan hukuman atau remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020
Di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Jumat (25/12).
Pembacaan SK Remisi Natal tahun 2020 dan Penyerahan secara simbolis kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Serta sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di sampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Bapak Wahyu Prasetyo, Bc.IP,.S.Sos.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tg Pinang Bpk Wahyu Prasetyo, Bc.IP,.S.Sos,
Dalam sambutannya berpesan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani.
Besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan. Acara penyerahan remisi dilaksanakan di gereja lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Tanjungpinang. Acara ditutup dengan doa dan sesi foto bersama.(mona)