; charset=UTF-8" /> Apri Sujadi Dilaporkan ke KPK, Diduga Salahgunakan Wewenang - | ';

| | 1,981 kali dibaca

Apri Sujadi Dilaporkan ke KPK, Diduga Salahgunakan Wewenang

Apri Sujadi yang dilaporkan ke KPK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi tentang Keputusan Bupati Bintan Nomor : 2621 Y/ 2019, tanggal 2 Mei 2019 berisi Pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 – 2023.

Dalam surat yang diterima redaksi radarkepri.com dijelaskan, pengangkataan 4 orang Dewan Komisaris BUMD PT. Biatan Inti Sukses, yakni Drs. Azirwan, MA sebagai Komisaris Utama, Slamet, S.S.P,  Santo, SH dan Eddy Mulyanto, SE masing – masing sebagai Anggota Komisaris, bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 54 Tahur 2017 tentang
BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pergangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Berdasarkan Pasal 41 ayat {2} Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri DalarnNegeri Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Kornisaris dan Anggota Direksi BUMD, jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

Sejak berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor : 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT. Bintan Inti Sukses, jumlah Direksi BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses hanya ada 1 orang yakni Direktur.
Pengangkafan 4 orang Dewan Komisaris pada BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses, bertentangan dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahm 2017 tentang BUMD, Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I kali masa jabatan.

Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses. Drs. Azirwan. MA yang diangkat oleh Bupati Biutan, Apri Sujadi sesuai Keputusan Bupati Bintan Nomor :262/ Vl 2019, taflggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD.”Perseroan Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 – 2023, sudah menjabat ” sebagai Komisaris lebih dari 2 kali masa jabatan.

Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses, Drs. Azirwan, MA yang diangkat oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor : 262/ Yl 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komismis BUMD Perseroaa Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 – 2023, adalah mantan narapidana karupsi alih fungpi kawasan hutan lindung di Bintan yang
divonis 2 tahur 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikar, Jakarta Selatan, Senin, 01 September 2008.
Berdasarkan Kepatusan Bupati Bintan Nomor : 1351 W 2012, tanggal 24 Februari 2812 tentang Penetapan Bantuan Operasional Dewan Komisaris BUMD Kabupaten Bintan PT. Bintan Inti Sukses dengan gaji bulanan  Rp 6 juta dan sebesar Rp. 4 juta untuk jabatan Komisaris.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerinhh Republik Indonesia Nomor  54 Tahun 2017, tauggal 27 September 2017 tentang BUMD.

Kerugian keuangan daerah akibat pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses mencapai Rp738.000.000,- dengan rincian sebesar Rp.
246.000.000,- telah diterima oleh Komisaris Utama dan sebesar Rp. 492.000.000,-
yang terima oleh Komisaris.
Berdasarkan Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidafla Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang – Undang nomorr : 20 Tahun 2001, Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yaug melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Direktur BUMD Bintan, Susilawati dikonfirmasi terkait jumlah komisaris dan direktur di BUMD tersebut melalui WA-nya menuliskan.”Direktur 1, komisaris 4.”tulisnya.

Terkait hal diatas, media ini belum berhasil menjumpai Apri Sujadi guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 31 Okt 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek