Kendaraan Dinas Bernilai Miliaran Rupiah Di Natuna Dikuasai Tidak Sesuai Ketentuan
Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam audit LHP atas LKPj TA 2019 di Kabupaten Natuna menemukan miliaran rupiah aset berupa kendaraan dinas dan Peralatan Mesin Dikuasai oleh Beberapa Pejabat, PNS, Pensiunan,
dan Pihak Lain Tidak Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan copy LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com dari BPK Kepri dijelaskan Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan aset tetap Peralatan dan Mesin pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp392.542.250.800,35 atau meningkat sebesar
Rp30.832.203.085,41 dibandingkan dengan Tahun 2018 sebesar Rp361.710.047.714,94.
Hasil pemeriksaan atas aset tetap Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah (Setda), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan Bunguran Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), dan Dinas Pertanian (Distan)
diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Aset Tetap Peralatan dan Mesin Sebanyak 20 Unit Dikuasai dan Digunakan oleh Pejabat, PNS dan Pensiunan pada tujuh OPD Tidak Sesuai Ketentuan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB Peralatan dan Mesin (KIB B) pada tujuh OPD diketahui terdapat 20 unit kendaraan dinas senilai Rp2.117.509.350,00 yang tidak dalam penguasaan OPD tersebut (Rincian selengkapnya pada lampiran 5).
Berdasarkan konfirmasi kepada beberapa pengurus barang diketahui bahwa:
1) Kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah empat kendaraan yang dipinjam pakai telah
didukung Berita Acara Pinjam Pakai (BAPP) yang ditandatangani oleh Kepala Bagian
Umum Setda tanpa melalui persetujuan Sekretaris Daerah.
Atas penggunaan kendaraan dinas tersebut belum terdapat pengalihan status pengguna.
Selain itu, terdapat dua kendaraan dinas roda dua (BP 3205 N dan BP 3328 N) yang belum dikembalikan oleh ASN yang telah mutasi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kelurahan Batu Hitam, satu kendaraan dinas roda dua (BP 6031 N) yang dikuasai oleh pensiunan (Sy), serta satu kendaraan dinas roda dua (BP 3322 N) yang tidak didukung dokumen pinjam pakai. Atas kondisi tersebut, Kepala Bagian Umum Setda mengakui bahwa masih lemah dalam penatausahaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk pinjam pakai karena aturan pengelolaan BMD belum dijabarkan secara teknis dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;
2) Terdapat satu kendaraan dinas roda dua senilai Rp15.100.000,00 pada RSUD Natuna
yang dikuasai mantan pegawai RSUD dan belum dikembalikan. Pada Tahun 2018 pengurus Barang telah meminta secara lisan kepada pegawai tersebut untuk mengembalikan ke RSUD dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berada di rumahnya di Sedanau;
3) Terdapat kendaraan dinas roda dua senilai Rp3.300.000,00 pada Kecamatan Bunguran
Barat yang dikuasai oleh pensiunan pegawai kantor camat dan belum dikembalikan oleh
istri pensiunan tersebut.
4) Terdapat kendaraan dinas roda dua pada Dinas Perhubungan yang masih dikuasai dan
belum dikembalikan oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) eks-Dinas Perhubungan yang telah di mutasi ke Bagian Umum Setda sejak tahun 2018.
Pengurus Barang telah melaporkan hal tersebut kepada pengguna barang, namun pengguna barang meminta agar kendaraan tersebut tetap digunakan PTT. Selain kendaraan dinas tersebut, terdapat dua unit handy talky senilai Rp4.678.000,00 yang dikuasai oleh PegawaibNegeri Sipil (PNS) yang telah di mutasi ke Dispora dan pensiunan eks-Dishub namun belum dikembalikan meskipun telah dimintakan oleh pengurus barang;
5) Terdapat satu kendaraan dinas roda dua senilai Rp28.752.000,00 pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang masih dikuasai dan belum
dikembalikan oleh PNS eks-DPMPTSP yang telah dimutasi ke Sekretariat DPRD.
6) Terdapat satu kendaraan dinas roda dua (BM 6351 NP) senilai Rp7.500.000,00 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) yang dikuasai oleh pensiunan PNS dan belum dikembalikan; dan
7) Berdasarkan keterangan pengurus barang Dinas Pertanian diketahui terdapat tiga unit
laptop senilai Rp33.377.500,00 dan satu unit printer senilai Rp3.375.000,00 yang masih
dikuasai oleh PNS yang telah di mutasi ke OPD di Provinsi Kepulauan Riau, serta satu unit laptop senilai Rp14.531.000,00 yang masih dikuasai oleh pensiunan PNS dan belum
dikembalikan meskipun telah diminta oleh pengurus barang.
b).Terdapat 14 Unit Kendaraan Dinas yang Dimanfaatkan oleh Instansi Vertikal/Pihak
Lain Tanpa Perjanjian Pinjam Pakai yang Sah
Hasil pemeriksaan atas aset kendaraan dinas pada dua OPD, diketahui terdapat 12 unit
kendaraan dinas roda empat dan dua unit kendaraan dinas roda dua senilai Rp3.593.446.865,00 yang dimanfaatkan oleh instansi vertikal/pihak lain tanpa perjanjian
pinjam pakai yang sah sebanyak dua unit senilai Rp1.440.999.965,00 dan tanpa didukung
dokumen pinjam pakai tanpa permohonan pinjam pakai dari instansi vertikal dan hanya
berdasarkan permintaan lisan sebanyak enam unit senilai Rp1.125.203.800,00 serta bukan
merupakan subyek pinjam pakai sebanyak enam unit senilai Rp1.027.243.100,00 (rincian
pada Lampiran 6).
Berdasarkan keterangan pengurus barang Setda diketahui bahwa aset kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen pinjam pakai, peminjamannya tidak dilakukan melalui Pengurus Barang, melainkan langsung kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setda mengakui bahwa masih lemah dalam penatausahaan BMD sesuai ketentuan dalam bentuk pinjam pakai karena aturanpengelolaan BMD belum dijabarkan secara teknis dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu terdapat dua unit kendaraan dinas roda empat (BP 8084 N dan BP 9101 N) pada
Dinas Perhubungan senilai Rp1.440.999.965,00 yang dipinjampakaikan kepada instansi
vertikal didukung BAPP tanpa persetujuan Sekretaris Daerah melainkan langsung kepada
Pengguna Barang. Pengurus Barang mengakui kurang memahami aturan pengelolaan BMD
untuk prosedur pinjam pakai dan tidak melakukan koordinasi dengan Bidang Aset BPKAD sebelum membuat konsep BAPP. Lebih lanjut dijelaskan oleh Pengurus Barang bahwa
BAPP dengan instansi vertikal tersebut dilaksanakan pada tahun 2018, kemudian
diperpanjang sampai dengan Tahun 2020. Atas aset tersebut telah ada surat permohonan
hibah dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara melalui Pengguna Barang Dinas Perhubungan, yang kemudian diteruskan kepada Pengelola Barang untuk mendapat
persetujuan Bupati.
Namun, sampai dengan sekarang belum diperoleh jawaban.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
Lampiran I pada PSAP Nomor 7 Akuntansi Aset Tetap pada Paragraf 17 yang menyatakan
bahwa tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 78 ayat (1.b) menyatakan bahwa pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan;
2) Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan:
a) mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan
b) menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3) Pasal 153 ayat (1) menyatakan bahwa Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan;
4) Pasal 157 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam
perjanjian serta ditandatangani oleh:
(1)Peminjam pakai dan Gubernur/ Bupati/ Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
(2)Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang.
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa salinan perjanjian pinjam pakai disampaikan kepada
Pengguna Barang.
5) Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau
kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya.
6) Pasal 296 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a) pengamanan fisik;
b) pengamanan administrasi; dan
c) pengamanan hukum.
7) Pasal 304 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan
terhadap:
a) Kendaraan Perorangan Dinas;
b) Kendaraan Dinas Jabatan; dan
c) Kendaraan Dinas Operasional.
8) Pasal 305 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangandinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas.
9) Pasal 305 Ayat (2) menyatakan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi klausa antara lain:
a) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan, antara lain nomor
polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang kendaraan dinas perorangan,
dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut;
b) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat
atas kendaraan dinas tersebut;
c) pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu
penggunaan atau masa jabatan telah berakhir kepada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas;
d) pengembalian kendaraan perorangan dinas diserahkan pada saat berakhirnya masa
jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
10) Pasal 306 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf b dilakukan dengan
membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara lain:
a) Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan Dinas
Jabatan Pengguna Barang;
b) Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan
jabatan Kuasa Pengguna Barang; dan
c) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat yang menggunakan
kendaraan dinas jabatan.
11) Pasal 306 Ayat (2) menyatakan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi klausa antara lain:
a) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain: nomor
polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan
yang melekat pada kendaraan tersebut;
b) pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat
atas kendaraan dinas jabatan tersebut;
c) pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu
penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan
d) pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa
jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.
12) Pasal 319 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik barang milik daerah berupa
selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang
mempunyai dokumen berita acara serah terima dilakukan dengan menyimpan barang di
tempat yang sudah ditentukan di lingkungan kantor.
13) Pasal 482 ayat (1) menyatakan bahwa pengguna barang melakukan pemantauan dan
penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di dalam penguasaannya.
14) Pasal 483 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang melakukan pemantauan dan
investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang
milik daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Risiko kehilangan dan penyalahgunaan BMD yang digunakan oleh Pejabat, PNS, Pensiunan,
dan Pihak Lain (MUI, LAM, Perusda, KONI, BP2NGU, PDAM, Polres, Muhammadiyah,
Kodim 0318, Paskhas TNI AU dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Ranai)
senilai Rp5.710.956.215,00 (Rp2.117.509.350,00 + 3.593.446.865,00).
b. Pemanfaatan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barangmenjadi tidak optimal.
Menurut BPK Kepri Kondisi tersebut disebabkan:
a. Bupati belum menetapkan peraturan tentang tata cara pinjam pakai BMD sesuai dengan
ketentuan;
b. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD tidak optimal dalam mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan BMD dengan Pembantu Pengelola Barang serta Pengguna Barang;
c. Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, Camat Bunguran Barat, Kepala Dinas Perhubungan,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan
dan Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Barang lemah dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan BMD yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) menjelaskan Bidang Aset BPKAD akan melakukan penertiban sesuai peruntukan
terhadap kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain/pensiunan/PNS yang sudah pindah ke OPD
atau daerah lain dengan melakukan penarikan kendaraan dinas yang berada pada pihak lain
tersebut dan tidak sesuai peraturan serta ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar:
a. Menetapkan peraturan tentang tata cara pinjam pakai BMD;
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk menarik kembali BMD
yang dikuasai dan digunakan oleh Pejabat, PNS, Pensiunan, dan Pihak Lain (MUI, LAM,
Perusda, KONI, BP2NGU, PDAM, Polres, Muhammadiyah, Kodim 0318, Paskhas TNI AU
dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Ranai);
c. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, Camat Bunguran Barat, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala
Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian untuk melaksanakan pinjam pakai BMD sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.(irfan)