; charset=UTF-8" /> Cabuli Tiga Anak Tiri, Anwar Diadili - | ';

| | 264 kali dibaca

Cabuli Tiga Anak Tiri, Anwar Diadili

Terdakwa Anwar usai sidang dilaksanakan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Anwar, warga Toa Paya Selatan didakwa telah mencabuli tiga putri tirinya yang masih dibawah umur dirumahnya.

Dalam dakwaan jaksa Nolly Wijaya SH yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, aksi bejat Anwar terjadi dalam kurun waktu Maret 2018-April 2018 dirumahnya.

Tiga korban masing-masing, Mawar (17, bukan nama sebenarnya, Anggrek (14, bukan nama sebenarya) dan Melati (9, nama samaran) dicabuli saat korban sedang tidur atau saat ibunya tidak dirumah.

Tidak tahan dicabuli, akhirnya Mawar dan Anggrek melaporkan kasus itu ke seorang warga. Namun warga tersebut tidak memperdulikan. Akhirnya, Mawar dan Anggrek nekad melaporkan kasus pencabulan itubke Polsek Gunung Kijang.

Polisi bergerak cepat, si bapak tiri bejat ini ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anwar dijerat melanggar pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak tentang pencabulan. Pada persidangan Kamis (05/07) JPU hadirkan 3 orang saksi korban. Namun sidang digelar secara tertutup hingga tidak diketahui apa keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa atas kesaksian korbanya(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek