; charset=UTF-8" /> Maki Anguan, Apuy Disidangkan - | ';

| | 576 kali dibaca

Maki Anguan, Apuy Disidangkan

Apuy yang mengumpat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara memaki dengan kata-kata kasar dan mengumpat, Tje Tie alias Acu alias Apuy disidangkan di PN tanjungpinang.

Bermula saat TJE TIE alias ACU alias APUY, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam dibulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di  Jl. Mt.Haryono tepatnya di kedai kopi Kanaya depan Swalayan Bintang Rezeki km. 02 Kecamatan Bukit Bestari KotaTanjungpinang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Berawal pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 07.00 Wib saksi TJO NGUAN alias ANGUAN menghubungi Saksi ATI untuk menjemput saksi dirumah saksi yang berada di Jl. Mawar Tanjungpinang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kantor notaris yang berada di KM. 15 (Lima belas) Tanjungpinang, namun pada saat itu kantor notaris masih tutup sehingga saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke Jl. Pancur untuk foto copy surat Sertifikat Perumahan milik saksi yang berada di Senggarang Tanjungpinang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke kedai kopi yang berada tidak jauh dari tempat Fotocopy tersebut, pada saat saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK sedang minum kopi tiba-tiba  datang Terdakwa ACU alias APUY dengan marah menghampiri saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan memaki-maki saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan suara tinggi sambil berkata “PUKIMAK, KAU PENIPU, KAU BOHONG, BABI, ANJING, SERTIFIKAT INI PALSU, SAYA HANDPHONE KAMU TERUS TAPI KAMU TUTUP HANDPHONENYA,  PUKIMAK, PENIPU ’’  sambil memukul bahu saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menusuk dada saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan menggunakan jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan sebanyak sekali, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya minta maaf, saya salah apa“ , kemudian setelah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan kata-kata  tersebut Terdakwa ACU alias APUY diam dan langsung menghubungi saksi AMAN ALIAS BOIBAK dengan menggunakan handphone miliknya dan pada saat itu saksi mendengar Terdakwa ACU alias APUY mengatakan “Meme lai (cepat datang Sini) wa (saya) sudah jumpa ANGUAN di kedai kopi Pancur“ kemudian tidak lama datang saksi AMAN ALIAS BOIBAK bersama dengan temannya saksi MUHAMAD SISO BAJU DEMU dan VISENSIUS ANSELMUS YULTON  dan kemudian saudara AMAN ALIAS BOIBAK memarahi saksi TJO NGUAN alias ANGUAN sambil mengacungkan jarinya kearah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “kau saya ikat pakai batu mau saya campak ke laut dompak atau masuk karung, BABI LAH LE CONI MAILAINGO WA (TIDAK MAU JUMPA SAYA)“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “saya tidak ada duit macam mana mau jumpa” kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK menarik baju saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dan mengatakan “IKUT SAYA KE DOMPAK, SAYA TIDAK PUKUL KAMU KOQ”.  kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “Kamu mau ngasih jaminan Apa, mobil ini saja“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “mobil ini bukan saya punya, kalau mau sertifikat 2 buah saya jamin“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “DIMANA“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “dirumah lah saya ambil“ kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN bersama dengan saksi ATI, saksi LAU CAK, saksi AMAN ALIAS BOIBAK dan teman-teman saksi BOIBAK langsung pergi ke rumah saksi TJO NGUAN alias ANGUAN di Jalan tambak Tanjungpinang sedangkan terdakwa pulang, kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengambil Surat Sertifikat sebanyak 2 (dua) buah dan langsung menyerahkan kepada saksi AMAN ALIAS BOIBAK sebagai jaminan, kemudian pada saat itu saksi AMAN ALIAS BOIBAK mengatakan “TERIMA KASIH, NANTI HUTANG MU HARUS DIBAYAR“ dan kemudian saksi TJO NGUAN alias ANGUAN mengatakan “iya nanti saya pasti bayar“ kemudian saksi AMAN ALIAS BOIBAK pergi dan saksi TJO NGUAN alias ANGUAN pergi bersama dengan saksi ATI dan saksi LAU CAK pergi ke batu 8 (Delapan) atas tempat pembuatan batako milik saksi TJO NGUAN alias ANGUAN.
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Mei 207 saksi TJO NGUAN alias ANGUAN dengan ditemani  saksi ATI melaporkan perbuatan Terdakwa TJE TIE alias ACU alias APUY tersebut diatas ke Polsek Bestari.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335   Ayat (1) ke- 1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek