Tekong Pompong Maut Segera Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas kasus pompong maut di perairan antara pelau Penyengat-Kota Tanjungpinang lengkap (P21), Jumat (18/11). Tersangka, barang bukti serta berkas resmi diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho SH.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum Ricky Setiawan Anas SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA.”Iya bang, tadi P21. JPU-nya Haryo.”tulis Kasi Pidum.
Setelah berkas, barang bukti dan tersangka dilimpahkan penyidik Polres Tanjungpinang. Kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
Poliisi menetapkan Said Ismarullah (36), tekong pompong yang tenggelam saat melayari Tanjungpinang-Penyengat pada Minggu (21/8) lalu. Dalam musibah itu, 15 orang penumpang meninggal dunia.
Polisi menjerat tersangka melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia.(irfan)