10 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polresta Tpi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang (Tpi) menggelar razia terhadap seluruh kendaraan tanpa kecuali. Mulai dari kendaraan plat merah maupun plat hitam yang melintas di Jalan A Yani. Tepatnya di depan Mapolersta Tanjungpinang, Senin (25/03).
Hasilnya, 10 kendaraan terjaring, diantaranya satu unit mobil Honda Jazz warna silver dan 9 kendaraan roda dua. Semua kendaraan yang ditilang diamankan di halaman kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Kanit tilang Polres Tanjungpinang Iptu Gustaf Mamuaya saat di konfirmasi media ini Senin (25/03) dihalaman Kantor Polresta Tanjungpinang mengatakan.”Kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka mengecek kelengkapann surat-surat kendaraan.”katanya.
Kegiatan razia ini lanjut Iptu Gustaf Mamuaya merupakan kegiatan rutin.”Mereka yang terjaring dan ditilang karena tidak membawa STNK satu orang. Sedangkan sisanya, rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).”tambahnya.
Mereka yang ditilang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses hukum dan membayar denda sesuai dengan tingkat kesalahannya. (aliasar)