Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Periksa Hakim PN Tanjungpinang

Foto bersama Bawaskim MA, H Zaharudin Yusuf (baju coklat tua, berkacamata) dengan Ka PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu (baju coklat muda lengang panjang) -Selasa 26 Maret 2013
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang Badan Pengawas Hakim (Bawaskim) dari Mahkamah Agung RI sejak Minggu (24/03) telah hadir di Tanjungpinang. Kedatangan tiga hakim pengawas yang dipimpin H Zaharudin Yusuf, SH M Hum, hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI itu, untuk memeriksa dan meneliti laporan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan hakim di PN Tanjungpinang.
Laporan disampaikan beberapa waktu lalu oleh ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Hermansyah SH yang merasa dirugikan atas penetapan sita jamin terhadap kasus gugatan perdata antara Syaiful Bahri melawan Sugiharto alias Tuti. Dimana, Sugiharto merupakan klien Hermansyah SH dan telah mengalihkan asset yang disita jamin oleh PN.”Saya sudah diperiksa dan dimintai keterangan Senin (25/03).”kata Hermansyah SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Selasa (26/03)
Berdasarkan catatan media ini, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Syaiful Bahri versus Tuti itu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah Jarihat Simarmata SH MH, T Marbun SH Mhum dan Morgan SH MH.”Informasinya, setelah dari PN Tanjungpinang hakim pengawas dari tersebut akan ke Pekanbaru. Ke Pengadilan Tinggi Riau.”tambah Hermansyah SH.
Ditambahkan Hermansyah SH, dilaksanakanya putusan sita jamin, padahal pihaknya telah menyampaikan aset yang disita jamin tersebut bukan milik kliennya lagi. Namun, karena adanya indikasi intervensi dari hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Riau, eksekusi penetapan sita jamin tetap dilaksanakan.”Ini jelas-jelas menyalahi kewenangan dan melanggar hukum.”tegasnya.
Nampaknya, ditangkap dan ditahannya mantan ketua PN Tanjungpinang Setyabudi T SH MH oleh KPK pada Jumat (22/03) karena menerima suap. Membuka tabir betapa “bobroknya” aparat penegak hukum di Kepri, khususnya Tanjungpinang. Terutama di lembaga peradilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Mahkamah Agung yang memiliki fungsi pengawasan mulai “gerah” dengan mengaktifkan fungsi badan pengawas hakim yang selama ini terkesan kurang dikenal.(irfan)