Zamri Kembali Diadili Bersama Teman Sekampungnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah ditangkap dan dihukum karena kasus narkoba. Ternyata tidak membuat Azzumar alias Zamri jera. Buktinya, hari ini, Senin (03/02) residivis narkoba yang baru dua bulan bebas ini kembali disidangkan dalam kasus serupa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.
Tiga saksi itu adalah, Heru, Roro (anggota Polri) dan, Nafis, karyawan hotel Lesmina. Dalam keterangannya, Heru menjelaskan dalam kamar 302 hotel Lesmina yang dipesan Suhaydi.”Saat kami geledah ditemukan 8 paket sabu dan 5 butir ineks yang diakui milik Azzumar alias Zamri yang didapat dari Bang Mimi (DPO). Dikamar itu ada Suhaydi yang ikut memakai sabu dan Septian.”terang Heru.
Diterangkan Heru, Azzumar alias Zamri ditangkap pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 01 30 Wib. Azzumar dihukum selama 4 tahun penjara pada 2017 namun pada Juni 2019 telah keluar atau hanya sekitar 2 tahun menjalani hukuman.
Saksi Nafis mengaku melihat sabu dan ineks disembunyikan dalam tas yang terletak diatas meja rias.”Sabu dan ekstasi dalam tas diatas meja.”ucapnya.
Perbuatan terdakwa Zamri dan Suhaydi yang membenarkan keterangan saksi ini. Keduanya dijerat melanggar, pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Zamri mengaku Sabu dari Bang Mimi itu seberat 15 gram yang akan dipecah menjadi beberapa harga, ada yang Rp 400 ribu, Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.”Perkiraan jika terjual Rp 7 juta. Sudah sebulan mengedarkan.”kata Zamri menjawab pertanyaan hakim Guntur Kurniawan SH.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(irfan)